JEMBRANA – Sebanyak delapan belas penyu hijau dilepasliarkan di Teluk Banyuwedang, Kabupaten Buleleng, Kamis (18/5/2023). Penyu-penyu itu sebelumnya berhasil diamankan jajaran Polres Jembrana dari salah seorang pelaku penyelundupan di Jalan Mayor Sugianyar, Kelurahan Pendem, Kecamatan Jembrana pada Senin (15/5/2023) lalu.
Pasca diamankan Polres Jembrana, belasan penyu hijau itu dirawat sementara di tempat penangkaran Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali guna menjaga kesehatan penyu untuk kemudian dilepas ke habitat asal.
Turut melepas Bupati Jembrana I Nengah Tamba dan Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Kepala OPD Kabupaten Jembrana, Kajari Jembrana yang diwakili Kepala Seksi Barang Bukti & Barang Rampasan Ni Wayan Mearthi, BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Bali, KPH Bali Barat, masyarakat umum.
Kegiatan itu juga disaksikan beberapa wisatawan asing dan berbagai LSM pecinta lingkungan. Pelepasan itu sekaligus sebagai ajakan dan mengkampanyekan gerakan melindungi satwa langka.
Usai melepas penyu, Bupati Tamba ucapkan terimakasih atas pengawasan Kapolres Jembrana beserta jajarannya, sehingga upaya untuk penyelundupan delapan belas penyu tersebut bisa dibatalkan.
“Hari ini sudah dikembalikan ke habitatnya, astungkara 18 ini bisa hidup sehat kembali dan juga bisa bertelur ulang untuk melahirkan anak kembali yang banyak. Sehingga pada akhirnya kelestarian ini bisa dijaga,” ujarnya.
Selain itu, Bupati Tamba juga menghimbau kepada masyarakat bahwasanya penyu ini merupakan binatang yang dilindungi dan patut untuk dilestarikan.
“Jangan sampai masalah penyu ini masyarakat pura-pura tidak mengetahui, lindungilah dan hargailah. Semoga masyarakat semakin sadar bahwa penyu itu adalah ekosistem yang patut kita jaga dan harus kita lindungi,” jelasnya.
Bupati Tamba berharap kejadian tertangkapnya oknum yang menyimpan belasan penyu hendak dijual tersebut tidak terulang lagi khususnya di Jembrana.
“Dengan ditangkapnya pelaku hingga bisa dilepasliarkan kembali, saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Jembrana maupun pihak lainnya yang terlibat atas kerja kerasnya mengungkap kasus jual beli penyu ilegal,” terang Tamba.
Hal senada diungkapkan Kepala Balai KSDA Provinsi Bali. R. Agus Budi Santosa mengapresiasi Kapolres Jembrana beserta jajarannya. Bahwa ini merupakan kesekian kalinya pihak dari kepolisian membantunya untuk pengungkapan kasus TSL (Temuan Satwa Liar).
“Ada 18 ekor ini kita lepaskan semua atas ijin dari penyidik. Untuk satwa semuanya dari jenis yang sama penyu hijau, 1 jantan dan 17 betina. Untuk yang betina sudah kita USG tidak ada telur di dalamnya, ada 2 yang ada tumornya akan tetapi tumornya sudah kita angkat jadi sekarang sudah tidak ada lagi tumornya, ” ungkap Agus Budi.
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan satwa yang akan diliarkan itu ada syarat-syaratnya, salah satunya harus sehat jasmani dan rohani serta organ tubuhnya harus lengkap dan juga di harus mampu hidup di alam liar.
“Setelah kita lakukan asesmen dengan tim dokter hewan dan juga dibantu JSI dan UNUD kita yakini bahwa ini sudah layak di lepas liarkan. Astungkara hari ini kita lepaskan semuanya. Kita harus pastikan semua yang kita lepaskan memang layak untuk di lepas liarkan sehat dan mampu bertahan di alam liar,” tandasnya. (ara,dha)