JEMBRANA- Sempat kabur dari kejaran aparat kepolisian ke Pulau Jawa, dua pelaku curanmor Herman (34) asal Desa Umbul Harjo Jember, serta Andrik Sukisno (27) asal Desa Sukorejo Malang Jawa Timur, berhasil diringkus Pasukan Reskrim Polres Jembrana.
Keduanya diringkus petugas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tegalboto Lor Sumbersari Jember. Kedua pelaku diringkus tanpa perlawanan, setelah membawa mobil pick up DK 8581 AH, milik I Ketut Nawa Puja (62) yang hilang saat ditaruh di rumah kosnya di Jl Pulau Batam, Lingkungan Menega, Kelurahan Dauh Waru Jembrana, Jumat (5/5/2023) lalu.
Mobil colt mitsubishi milik korban diambil kedua pelaku yang juga indekos dikontrakan tersebut TKP Lingkungan Menega Jumat 5 Mei sekira pukul 08 00 Wita. Saat mobil hilang, si korban sedang pergi keluar rumah.
Situasi rumah kontrakan sedang tidak ada penghuninya, saat aksi pencurian situasi memang sedang sepi, karena ditinggal penghuninya. Herman yang bertugas mengambil kunci berikut surat STNK dan BPKB, yang berada di dalam kamar kos.
Herman masuk dengan cara terlebih dahulu merusak kunci pintu dengan obeng. Sementara Andrik memantau situasi di luar. Setelah kunci dan surat-surat kendaraan berhasil didapatkan. Mereka kembali memasang kunci pintu yang tadinya dirusak. Setelah itu mereka bergegas meninggalkan kontrakan tersebut, dengan membawa mobil curiannya nyebrang ke Jawa.
Petugas Polres Jembrana yang mendapat laporan adanya aksi curanmor, tak butuh lama menangkap kedua pelaku. “Hanya berselang 24 jam dari kejadian curanmor, kedua pelaku berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polres Jembrana di Jember, Jawa Timur, berikut mobil yang mereka ambil dikontrakan wilayah Dauh Waru,” jelas Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim didampingi Kanit I Ipda Ekky Nurwenda Putra serta Kasi Humas Iptu Made Astawa Astiawan, Rabu (10/5/2023) saat merilis pengungkapan kasus curanmor.
Memang mereka sudah mengamati situasi kontrakan yang ditempati korban, dengan situasi kontrakan keadaan sepi, mereka leluasa beraksi. Surat-surat dan kunci kendaraan diambil di kamar yang ditempati korban dengan cara terlebih dahulu merusak kunci pintu kamar. Setelah kunci dan suratnya berhasil didapatkan, mobil yang ditaruh di halaman kemudian mereka bawa ke jalan dan kabur nyebrang ke Jawa. Namun sebelum mobil tersebut dijual, keduanya dapat ditangkap tanpa perlawanan.
Motif pencurian untuk mendapatkan barang milik korban, yang nantinya barang berupa mobil tersebut, mereka jual untuk mendapatkan uang. “Selain kedua pelaku curanmor, juga diamankan barang bukti sebuah mobil mitsubishi pick-up, beserta STNK, BPKB, termasuk sebuah tas gendong menaruh surat kendaraan, serta obeng digunakan merusak kunci pintu rumah kontrakan korban. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (ara,dha)