KLUNGKUNG – Komisi III DPRD Kabupaten Klungkung mengadakan rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan, Selasa (2/5). Rapat koordinasi dipimpin Wakil Ketua Komisi III Wayan Buda Parwata.
Berbagai permasalahan terungkap dalam rapat mulai dari pengelolaan aset sekolah,program satu desa satu TK negeri, soal sarana prasarana pendidikan. Komisi III lebih banyak menyorot soal pengelolaan aset sekolah dan program satu desa satu TK negeri. Komisi III meminta Dinas Pendidikan mengevaluasi program satu desa satu TK negeri yang sudah berjalan sejak tahun 2018.
Anggota Komisi III Anak Agung Sayang Suparta mempertanyakan antusias orang tua siswa menyekolahkan anaknya ke TK sejak program ini di gulirkan. Sebab, kata Sayang Suparta, sejauh ini belum ada ketentuan yang mengharuskan sebelum masuk sekolah dasar, lebih dulu harus mengenyam pendidikan TK.
Persoalan lain diungkapkan Wayan Buda Parwata, pihaknya mendapatkan aspirasi ada TK negeri masih memungut biaya dibalut sumbangan orang tua murid. Kondisi itu terjadi di Kecamatan Nusa Penida pun di wilayah daratan.
“Meskipun itu sudah mendapat persetujuan dari orang tua murid. Tapi alasannya sumbangan, ini ada aspirasi seperti itu, ada TK negeri masih pungut biaya. Bapak (Dinas Pendidikan) jangan menepis, tapi mohon dievaluasi,” tandas Buda Parwata.
Politisi Partai Hanura ini juga mempertanyakan ketika desa sudah punya TK negeri justru masih ada TK yang sekolahnya tersebar, tidak terpusat di TK negeri. Ia menyebutkan kondisi itu ditemukan d wilayah Semarapura Kauh, Kecamatan Klungkung, Desa Aan dan Desa Tihingan, Kecamatan Banjarangkan.
“Padahal sudah dibentuk TK negeri, tapi masih ada TK yang numpang di kantor desa, kenapa tidak terpusat di TK negeri,” lontar Buda Parwata.
Terkait pengelolaan aset, anggota Komisi III Nengah Mudiana juga meminta Dinas Pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh soal aset-aset yang saat ini belum tuntas penyelesaian administrasinya.
“Tidak hanya di satu sekolah,saya minta (evaluasi) secara keseluruhan. Masa warga sudah lama menyerahkan tanahnya tapi sampai sekarang belum selesai proses pensertifikatannya. Dimana kendalanya, jika perlu rapat koordinasi lintas instansi akan kami jadwalkan. Bahkan bila perlu kita hadirkan warga pemilik tanah,” ungkap Mudiana.
Hal senada juga disampaikan Sang Nyoman Putrayasa, ia minta Dinas Pendidikan memberikan data seberapa banyak aset yang belum selesai pensertifikatannya dan seberapa yang masih dalam proses.
“Seberapa lama pencatatan aset itu ? karena yang menyerahkan sampai meninggal dunia kemudian ahli warisnya kembali menyerahkan, tapi sampai sekarang tidak kunjung selesai,”imbuh Sang Nyoman Putrayasa.
Rombongan Dinas Pendidikan dipimpin Sekretaris Komang Sumendra memberikan penjelasan kepada Komisi III. Melalui Kabid PAUD, Wayan Sarjana menjelaskan program satu desa satu TK negeri sudah berjalan sejak tahun 2018. Sampai saat ini dari 53 yang harus dinegerikan, sampai saat ini baru 50 TK yang sudah berstatus negeri.
“Karena beberapa persyaratan harus terpenuhi dan diawali dengan permohonan. Salah satu persyaratan adalah memiliki luas lahan minimal 3 are untuk bisa didanai dari DAK (dana alokasi khusus).Kalau lahannya kurang wajib didanai dari APBD,”terang Sarjana.
Sarjana memberikan penjelasan soal adanya pungutan di beberapa TK negeri, pemerintah hanya membebaskan biaya operasional pendidikan.Tetapi ketika ada sekolah berinovasi pihak sekolah mengkoordinasikan dengan orang tua siswa yang sifatnya ada sumbangan. (yaan)