
BULELENG – Aksi pencurian yang terekam CCTV di Pura Dalem Desa Adat Pemaron Kecamatan Buleleng berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Polsek Kota (Polsekta) Singaraja.
Selain terduga pelaku Gusti Komang Ari Wibawa alias Guseng (24), Tim Opsnal Polsekta Singaraja juga mengamankan 1 unit Ampli Player warna hitam merk TOA, 1 unit mic wireless merk Pewie, 1 unit decoder pemutar USB, 1 set mic wireless capot merk Betavo, mic kabel warna hitam dan 1 buah flashdisk warna putih sebagai barang bukti (BB).
“Terduga pelaku diamankan Tim Opsnal pada hari Rabu (19/4/2023) dinihari pukul 01.15 wita di rumahnya, tanpa perlawanan lengkap dengan barang bukti hasil pencurian,” tandas Kapolsekta Singaraja Kompol Nyoman Pawana Jaya Negara saat menggeber kasus ini di Mapolsekta Singaraja, Rabu (19/4/2023).
Didampingi Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya dan AKP I Gede Darma Diatmika selaku Kanit Reskrim Polsekta Singaraja, mantan Kapolsek Sawan ini memaparkan aksi pencurian yang diketahui dan dilaporkan Jro Mangku Putu Dudik Sastrawan (52) hari Selasa (18/4/2023) pukul 17.00 wita ini terungkap dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV.
“Berdasarkan keterangan saksi dan rekaman CCTV, Tim Opsnal langsung bergerak mengamankan terduga pelaku. Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya, masuk ke Pura Dalem Desa Adat Pemaron dengan cara memanjat tembok pagar, kemudian mengambil barang dalam box dengan cara merusak,” jelasnya.
Serangkaian pendalaman dan pengembangan kasus, penyidik telah melakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan terhadap terduga pelaku. (kar,dha)








