BULELENG – Upaya untuk menggenjot unit usaha perkebunan terus dilakukan Perumda Swatantra Kabupaten Buleleng.
Selain melalui disertifikasi, untuk menggarap lahan seluas 82,2 hektar yang tersebar pada sejumlah kecamatan seperti Banjar, Busungbiu, Sukasada dan Kubutambahan juga dilakukan melalui pola ekstensifikasi.
“Selain perdagangan dan penyewaan kendaraan, unit usaha perkebunan merupakan asset Perumda Swatantra yang sedang kita gejot dan berdayakan melalui pola disertifikasi, intensifikasi dan ekstensifikasi sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah,” ungkap Dirut Perumda Swatantra Kabupaten Buleleng, Bobi Suryanto usai memantau ketersediaan stok beras serangkaian penanganan inflasi, Selasa (11/4/2023).
Upaya disertifikasi, kata Bobi dilakukan berdasarkan database yang telah dibuat sesuai pendataan lokasi, potensi dan sumber daya manusia (SDM) dalam hal ini penggarap.
“Berdasarkan database yang kita miliki, sejak dua tahun terakhir kita sudah lakukan perbaikan sistem penggarapan lahan, dengan sistem kontrak bagi hasil dengan penggarap. Selain luas lahan garapan maksimal dua hektar, kontrak juga dilakukan dengan penggarap berusia 35-55 tahun, sehingga hasilnya lebih maksimal dan saat ini kita memiliki 65 penggarap untuk 82,2 hektar lahan yang menjadi aset Perumda Swatantra,” ungkapnya.
Dengan SDM yang ada, pemberdayaan potensi mulai dilakukan dengan peremajaan pohon cengkeh dan kopi sebagai komoditi utama.
Selain peremajaan pohon yang sudah berumur dan tidak produktif, lanjut Bobi, penggarap juga diajak untuk mengembangkan perkebunan pola tumpang sari, seperti tanaman alpukat, pepaya, bunga dan tanaman lainnya.
“Selain cengkeh dan kopi sebagai tanaman pokok, kita ajak penggarap untuk menanam pohon alpukat, pepaya, bunga dan lainnya dengan memanfaatkan lahan yang ada sehingga bisa menjadi sumber pendapatan tambahan,” terangnya.
Serangkaian program pemerintah untuk ketahanan pangan dan mencegah inflasi, kepada penggarap diwajibkan untuk menanam cabai.
“Kita wajibkan para penggarap lahan Perumda Swatantra untuk menanam cabai sebagai salah satu komoditi penyumbang inflasi, pada lahan garapan masing-masing,” tandasnya.
Ia menambahkan sistem kontrak bagi hasil ini akan dikembangkan pada lahan HGU Desa Sepang seluas 488 hektar yang sedang dimohonkan Pemkab Buleleng melalui Disperkimta.
“Lahan seluas 488 hektar di Sepang itu dulunya HGU atas nama PD Swatantra, karena masa HGU-nya berakhir maka kita kembali mengajukan permohonan untuk dapat mengelola lahan tersebut melalui Disperkimta kepada BPN. Dan itu masih berproses, kita harapkan permohonannya dikabulkan BPN sehingga bisa dikelola sebagai lahan perkebunan sekaligus penggemukan sapi,” ungkapnya.
Usaha penggemukan sapi sedang diupayakan pemenuhan regulasinya melalui perubahan Perbup terkait Perumda Swatantra.
Dengan upaya yang dilakukan bersama jajaran direksi, pegawai dan penggarap, kata Bobi, Perumda Swatantra dengan unit usaha perkebunan, perdagangan dan penyewaan kendaraan, mampu meningkatkan laba usaha dan setoran untuk pendapatan daerah.
“Ditengah pandemi Covid-19, dari laba usaha tahun 2021 kita menyetorkan 4 % untuk pendapatan asli daerah pada tahun 2022 sebesar Rp 365 Juta, dan astungkara pada tahun 2022 laba usaha sesuai hasil audit sebesar Rp 1.240.660.969,00, kemudian nantinya kita bisa setorkan untuk pendapatan asli daerah sebesar Rp 422 Juta pada tahun 2023 ini,” tandasnya.
Ia berharap, meskipun terpuruk pandemi sejak tahun 2020, Perumda Swatantra tidak pernah rugi dan dengan trend naik, kedepannya bisa terus meningkat. (kar,dha)