JEMBRANA – Lantaran melanggar ketentuan izin pembangunan bangunan gedung (PBG), sebuah bangunan di Lingkungan/Kelurahan Banjar Tengah Negara Senin (10/4/2023) terpaksa disegel Satpol PP Jembrana.
Bangunan proyek yang direncanakan untuk gudang Showroom milik PT. Nusantara Sakti (NSS) didapati tidak memiliki izin PBG saat disidak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jembrana I Made Leo Agus Jaya, mengatakan penyegelan berdasarkan Perda No.3 tahun 2017 tentang bangunan gedung. ”Ya terpaksa penyegelan dilakukan, karena kita temukan tidak ada izin PBG-nya,” jelasnya.
“Petugas kami turun saat pengecekan rutin ke lapangan, disana ditemukan izin PBG-nya belum ada. Sesuai Perda No 3 tahun 2017 tentang bangunan gedung, kami ambil tindakan penyegelan,” tegasnya.
Kasat Leo mengakui, sudah menemui penanggung jawab bangunan bangunan milik PT. Nusantara Sakti (NSS). “Kita bertemu penanggung jawab, kita tegur secara tertulis untuk mengurus izin, sementara kegiatan di sana kita tutup sampai izin selesai,” pungkasnya.
Sebelumnya sejumlah warga warga penyanding melakukan protes terkait pembangunan bangunan disebut untuk gudang, dan sudah melakukan mediasi beberapa kali di kantor Lurah Banjar Tengah namun belum mendapatkan kesepakatan. (ara,dha)