JEMBRANA – Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi yang menyeret empat tersangka, IWD, IWS, INY dan IMAA, dua diantaranya asal Denpasar dan dua asal Jembrana, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Negara.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Androyuan Elim dikonfirmasi Rabu (5/4/2023) membenarkan telah melimpahkan kasus tersebut. “Ya sudah tahap II,” jelasnya.
Pelimpahan berikut penyerahan para tersangka beserta barang bukti dari Polres Jembrana ke Kejaksaan Negeri Negara dilaksanakan Selasa (4/4/2023). Pelimpahan diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Wayan Deasy Sriaryani, Petty Dyah Permata, Ni Ketut Cahaya Listiani.
Para tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan/atau niaga BBM, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Tersangka diduga melanggar pasal 55 UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 jo pasal 55 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 jo pasal 55 PP pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Para tersangka sudah ditahan di Rutan Negara selama 20 hari untuk selanjutnya dilimpahkan ke PN Negara.
Diberitakan sebelumnya kasus ini terungkap berawal pada Rabu (18/2/2023) pukul 22.00 wita anggota Opsnal Tipiter mencurigai adanya mobil truk DK 8478 SZ yang keluar masuk SPBU Penyaringan, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
Karena curiga kemudian anggota memperhatikan dari jarak jauh saat sedang mengisi BBM dan setelah melakukan pengisian BBM, truk tersebut berhenti dan parkir di area SPBU.
Kemudian anggota melakukan pengecekan terhadap truk tersebut dan ternyata di bak truk terdapat penampungan solar yang ditutupi terpal plastik warna coklat.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap sopir truk dan diamankan para tersangka yang juga termasuk pengelola SPBU. (ara,dha)