BULELENG – Adanya selisih jumlah kerugian negara pada putusan majelis hakim PN Tipikor Denpasar terkait perkara dugaan tipikor dana LPD Anturan Kecamatan Buleleng dengan terdakwa Nyoman Artha Wirawan tak pelak membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng kaget. Sembari menunggu petikan putusan dari PN Tipikor Denpasar, Tim JPU yang dikoordinir langsung Kasi Pidsus Bambang Suparyanto telah menyiapkan pernyataan upaya hukum banding.
“Tim JPU Kejari Buleleng masih menunggu petikan putusan perkara LPD Anturan dari PN Tipikor Denpasar untuk bisa dipelajari sebagai dasar penyusunan memori banding,” ungkap Humas Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada usai rapat koordinasi dengan Tim JPU di Kantor Kejari Buleleng, Rabu (5/4/2023).
Ambara menandaskan, petikan putusan sangat dibutuhkan dalam penyusunan memori banding terutama terkait perbedaan hukuman pidana penjara, denda dan uang pengganti antara tuntutan jaksa penuntut dengan majelis hakim.
“Sesuai dengan tuntutan, jaksa menuntut terdakwa dipidana penjara selama 18 tahun 6 bulan, membayar denda sebesar Rp750.000.000,- apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp155.231.808.438,56 apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan diganti dengan pidana kurungan selama 10 tahun,” jelasnya.
Sementara majelis hakim dalam putusannya, menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dipotong masa tahanan sementara. Kemudian dalam pidana denda dan uang pengganti, kata Ambara, majelis hakim menghukum terdakwa untuk membayar pidana denda sebesar Rp 500.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
“Majelis juga menghukum terdakwa dengan membayar uang pengganti sebesar Rp5.331.661.325,60 dalam waktu paling lama 1 bulan setelah perkaranya memperoleh kekuatan hukum tetap. Apabila uang pengganti tidak bayar,maka terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun,” tandasnya.
Dengan adanya perbedaan antara tuntutan dan putusan ini, Tim JPU menyatakan keberatan dan segera melakukan upaya hukum banding. “Dalam memori banding yang akan disusun juga akan disertakan permohonan terkait pengembalian dana milik nasabah dan deposan LPD Anturan,” pungkasnya. (kar,dha)