JEMBRANA – Tiga komplotan penipuan emas, di salah satu toko emas di Pasar Umum Negara, berhasil diringkus pasukan Satreskrim Polres Jembrana. Termasuk satu pelaku Andri Yanto (43) asal Kabupaten Bondowoso, yang sempat menjadi DPO, akhirnya berhasil diringkus.
Sebelumnya ketiga komplotan penipuan emas palsu tersebut Renaldi,
Budi Utomo dan Andri Yanto, ketiganya asal Bondowoso, mendatangi toko emas Sinar Mutiara di bilangan komplek Pasar Umum Negara.
Ketiganya menjual emas palsu, berikut surat bukti pembelian emas yang juga palsu di toko tersebut. Tanpa curiga salah satu pelayan yang melayani, menimbang berat dan menghitung uang pembayaran dengan jumlah Rp15 juta, tanpa menguji/tes keaslian emas yang dijual, karena sudah dilengkapi bukti surat emas yang dibeli dari toko tersebut, padahal surat emas dibawa juga surat dipalsukan.
Berhasil di toko pertama, komplotan bergerak lagi menyasar pedagang emas di Pasar Pekutatan. Nah di salah satu toko emas di Pasar Pekutatan.
Aksi komplotan ini, diketahui salah satu pedagang, pedagang yang hendak membeli emas berikut surat yang dibawa, mengecek/mengetes emas yang emas yang akan dijual. Setelah dites ternyata emas yang dijual komplotan ini, menjual emas palsu.
Dari sana kemudian pedagang yang merasa para komplotan bukan penjual emas beneran, menghubungi petugas pasar hingga diteruskan ke petugas kepolisian. Setelah petugas datang, ketiganya yang mengendarai mobil, sudah tidak berada di lokasi.
Hingga akhirnya salah komplotan Renaldi berhasil diamankan salah satu warung makan. Demikian pula Budi Utomo diringkus di salah satu penginapan. Sedangkan Andri Yanto, setelah beberapa hari kabur dan sempat menjadi daftar pencarian, DPO berhasil ditangkap di Bondowoso.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana, Minggu (12/3/2023) mengatakan bahwa komplotan ini, menjual emas palsu di salah satu toko di Pasar Negara.
Mereka, para pelaku modusnya berpura-pura menjual emas. Padahal emas yang dijual emas palsu di toko di seputaran Pasar Negara dan Kecamatan Pekutatan.
Dengan adanya laporan polisi Nomor LP/B/451/XII/2022/SPKT/Polres Jembrana/Polda Bali tanggal 2 Desember 2022 tentang tindak pidana penipuan.
Juliana kemudian menugaskan anggota Satreskrim Polres Jembrana mengejar ketiga pelaku, dua orang ditangkap lebih awal, dan satu DPO inisial AY ditangkap di Bondowoso Selasa (7/3/2023).
“Selanjutnya DPO ini dibawa ke Polres Jembrana untuk penyidikan lebih lanjut,” jelas Juliana.
“Saat ini, AY telah diamankan di Polres Jembrana untuk penyidikan lebih lanjut. Sementara dua tersangka lain sudah pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Negeri Jembrana,” tandasnya. Atas perbuatan penipuan ini, ketiganya terancam pasal 378 KUHP dengan hukuman paling lama empat tahun penjara. (ara,dha)