
BULELENG – Kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) adu jangkrik antara mobil nopol DK 8207 UU dengan sepeda motor (spm) Nopol DK 6831 ZG terjadi pada lintasan jalan Singaraja-Gilimanuk kilometer 48,100 wilayah Banjar Dinas/Desa Penyabangan Kecamatan Gerokgak.
Lakalantas yang terjadi pada Rabu (8/3/2023) pukul 11.00 wita ini mengakibatkan pengemudi spm Nopol DK 6831 ZG, I Gusti Ngurah Ketut Adi Wirya Putra (23) beralamat Desa Baler Agung Kecamatan Negara Kabupaten Jembrana mengalami patah tulang kaki kiri dan yang dibonceng Mohammad Azizi (19) beralamat Desa Banjar Tegal Badeng Timur Kecamatan Negara tewas.
“Pengemudi spm mengalami patah tulang kaki kiri, sedang dirawat di Puskesmas Gerokgak I, sementara yang dibonceng dinyatakan meninggal dunia akibat luka pada bagian kepala,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya di Mapolres Buleleng, Rabu (8/3/2023).
Mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Buleleng ini memaparkan, dari hasil penyelidikan terungkap lakalantas ini terjadi, berawal dari mobil Nopol DK 8207 UU yang dikemudikan Sohibul Holili (23) beralamat Banjar Dinas Sumberpao Desa Sumberkima Kecamatan Gerokgak melaju dari arah timur menuju ke barat, sementara spm nopol DK 6831 ZG yang dikemudikan IGN Ketut Adi Wirya Putra (23) melaju dari arah barat ke timur.
“Tiba di tempat kejadian perkara, TKP, spm Nopol DK 6831 ZG oleng dan tidak terkendali, mengambil haluan terlalu ke kanan sehingga menabrak bagian depan mobil nopol DK 8207 UU. Lakalantas adu jangkrik ini mengakibatkan bagian depan mobil dan spm ringsek, pengemudi spm mengalami patah tulang kaki kiri dan yang dibonceng dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis Puskesmas Gerokgak I. Sementara sopir mobil Grandmax dalam keadaan sehat dan kasus ini ditangani Unit Lantas Polsek Gerokgak,” pungkasnya. (kar,dha)








