KLUNGKUNG – Penertiban penggunaan plat palsu atau plat kendaraan tidak sesuai ketentuan akan terus dilakukan aparat kepolisian di wilayah Bali, tidak terkecuali di Kabupaten Klungkung.
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta didampingi Kabag Ops Kompol Ketut Suastika, Kasat Lantas Iptu Bachtiar Arifin,Kasi Humas Iptu Agus Widiono menjelaskan ke media, penertiban dalam rangka penegakan hukum terhadap pengendara baik warga asing maupun warga lokal yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Dari penertiban itu ditemukan delapan unit kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. Diantaranya lima dikendarai warga asing dan tiga orang warga lokal. Setelah ditelusuri kendaraan itu kendaraan rental (sewa), pemiliknya warga lokal. Kami memberikan edukasi dalam rangka menjalankan bisnisnya menyewakan motor agar memenuhi ketentuan yang ada,” terang Kapolres,Senin (6/3/2023).
Soal motivasi penggunaan plat palsu itu, perwira melati dua ini mengatakan, pemiliknya berdalih untuk memudahkan mengingat motor yang disewakan.
“Terhadap penindakan ini barang bukti diamankan di subsektor sambil menunggu proses hukumnya. Mereka dijerat dengan pasal 280 junto pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ancaman dua bulan kurungan atau denda 500 ribu rupiah,” tegas AKBP Sadiarta.
Sadiarta berharap dengan adanya kegiatan ini dapat mencegah kendaraan bermotor yang dikirim dari daratan ke Nusa Penida terindikasi bodong atau hasil curian. Tindak lanjut ke depan kata dia, terhadap kendaraan yang masuk perlu lebih ditingkatkan pengawasannya.
“Meningkatkan kegiatan penegakan hukum dengan demikian dapat mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan membawa atau mengirim kendaraan dari hasil kejahatan,” demikian AKBP I Nengah Sadiarta.
Sebelumnya, penertiban penggunaan plat palsu atau plat kendaraan tidak sesuai ketentuan gencar dilakukan aparat kepolisian di wilayah Bali, tidak terkecuali di Lembongan, Nusa Penida.
Razia kendaraan dengan plat palsu ini dilakukan jajaran Sat Lantas Polres Klungkung, atas petunjuk dari Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra. Terlebih saat ini sepeda motor dengan plat palsu, tengah menjadi sorotan publik. (yan)