KUTA – Aktivitas orang asing di Pulau Dewata, kini sedang santer menjadi sorotan warganet. Pasalnya mereka bukan sekedar berwisata, melainkan ada juga yang disinyalir nyambi bekerja ataupun menjalankan usaha.
Walhasil, warganet menyangsikan izin tinggal yang mereka miliki. Banyak yang menduga, izin tinggal dikantongi itu tidak sesuai dengan kegiatan mereka lakoni. Seperti berjualan, menjadi fotografer, guide, dan lain sebagainya.
Selaku Ketua Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Badung, I Nyoman Suendi mengungkapkan bahwa pada saat ini pihaknya sedang dalam masa persiapan pelaksanaan rapat yang diagendakan terlaksana pada Selasa (14/3/2023) nanti. Dan kebetulan juga, pihaknya terbilang baru mendapat nomor SK Pora.
Namun demikian, kaitan dengan adanya orang asing yang bekerja atau menjalankan usaha, dirinya tidak memungkiri bahwa bisa saja terjadi penyalahgunaan izin tinggal. Hanya saja itu harus dipastikan terlebih dahulu melalui langkah pengecekan ataupun pendataan.
“Kita akan menegaskan fungsi kita masing-masing. Dan kita akan membuat jadwal kunjungan ke desa/kelurahan yang kita prediksi ada potensi penyalahgunaan izin tinggal,” ungkapnya sembari mengatakan bahwa soal sanksi yang dikenakan ketika ada temuan, akan disesuaikan dengan kewenangan masing-masing anggota Tim Pora. (adi/jon)