KLUNGKUNG – Penertiban penggunaan plat palsu atau plat kendaraan tidak sesuai ketentuan gencar dilakukan aparat kepolisian di wilayah Bali, tidak terkecuali di Lembongan, Nusa Penida.
Razia kendaraan dengan plat palsu ini dilakukan jajaran Sat Lantas Polres Klungkung, Minggu (5/3/2023). Hal ini atas petunjuk dari Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra. Terlebih saat ini sepeda motor dengan plat palsu, tengah menjadi sorotan publik.
Hasilnya ? Polres Klungkung mengamankan 8 sepeda motor yang memakai plat tidak sesuai ketentuan. Sepeda motor itu diangkut dan diamankan di Polsubsektor Lembongan.
“Kami tadi lakukan kegiatan tilang di Pulau Lembongan. Memang lagi atensi kapolda, dan kami lakukan penindakan hukum terdahap kendaraan bermotor yang TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak sesuai ketentuan,” ujar Kapolres Klungkung, AKBP I Nengah Sadiarta, Minggu (5/3/2023).
Ada sepeda motor yang TNKB berupa nama, disertai nomor handphone. Selain ditilang, kendaraan itu langsung diangkut menuju ke kantor Polsubsektor Lembongan.
“Beberapa diantaranya kendaraan itu digunakan oleh wisatawan. Pengakuan wisatawan, sepeda motor itu menyewa,” jelas Nengah Sadiarta.
Perwira melati dua tersebut juga menekankan, sementara sepeda motor yang TNKB tidak sesuai ketentuan dikenakan tilang.
Sembari dilakukan penyelidikan, terkait kelengkapan surat-surat kendaraan tersebut.
“Beberapa pemilik kendaraan sudah kami panggil. Kami akan dalami surat-surat kendaraan itu lengkap, ataukah bodong. Jika bodong tentu akan kami dalami,” demikian AKBP I Nengah Sadiarta. (yan)