JEMBRANA – Sebanyak 42 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Jembrana formasi tahun 2021, resmi dilantik sekaligus ditempatkan pada sejumlah jabatan fungsional di lingkup OPD Pemkab Jembrana.
Pelantikan 42 ASN termasuk 1 tenaga teknis dan 2 orang berasal dari Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri, dilantik Bupati I Nengah Tamba di ruangan lantai II Jimbarwana.
Bupati Tamba melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan fungsional kepada 42 Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut. Sesuai SK Bupati tentang pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional, terdiri 30 orang tenaga kesehatan, 2 orang fungsional penyuluh perindustrian, 2 orang fungsional polisi pamong praja, 2 orang fungsional panera, serta seorang fungsional pengendali dampak lingkungan, dan dua orang fungsional instruktur.
Demikian dikatakan Kepala BKPSDM Jembrana Siluh Ktut Natalis Semaradani. Dijelaskan Semarandani, sesuai UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN pasal 64 ayat 1 disebutkan bahwa calon PNS wajib menjalani masa percobaan 1 tahun sebelum diangkat menjadi PNS. “Terhitung 1 Maret 2023, 42 ASN ini telah memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS,” jelasnya.
Sementara Bupati Tamba menekankan kepada seluruh ASN yang baru dilantik, untuk dapat mengemban tugasnya dengan sebaiknya dan penuh tanggung jawab,tegasnya. Setelah pelantikan ini, kalian harus dapat beradaptasi, mampu menjadi pejabat fungsional berfungsi optimal, terlebih dalam menyongsong Jembrana Emas 2026,” tegasnya.
Bupati Tamba menegaskan seluruh ASN dilantik dapat bekerja dalam satu kesatuan yang utuh tim work yang solid dari sistem pelayanan publik di Pemkab Jembrana.
“Segera sesuaikan diri, bekerja inovatif dan bertanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Penyetaraan jabatan fungsional ini bertujuan agar tercipta iklim birokrasi yang lebih dinamis dan profesional. Birokrasi yang mampu beradaptasi dalam segala situasi saat ini dengan tetap dapat memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat,” tandasnya.
Pelantikan disaksikan Ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Sekda I Made Budiasa, para Asisten, serta pimpinan OPD di lingkup Pemkab Jembrana. (ara,dha)