KLUNGKUNG – Dewan di Klungkung menggelar Rapat Paripurna Dewan dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Panca mahottama Kabupaten Klungkung.
Semua fraksi menyatakan dapat menerima danmenyetujuiRancangan Peraturan Daerah yang diajukan Bupati I Nyoman Suwirta untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung. Namun fraksi memberi catatan untuk menjadi perhatian di dalam penerapan Perda ini nantinya.
Fraksi Hanura melalui juru bicaranya Nyoman Sukirta memberi catatan, dengan penyertaan modal daerah ini Perusahaan Daerah Air Minum Panca Mahottama wajib berkontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah dengan menyetor dividen ke kas daerah di tahun-tahun mendatang.
“Untuk kepentingan tersebut agar dalam postur APBD mendatang pihak Perusahaan Daerah Air Minum Panca Mahottama semestinya sudah diberikan target PAD,”tandas Sukirta.
Fraksi Golkar melalui wakilnya I Kadek Widya Sumartika menekankan pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dalam Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama diharapkan dapat terselenggara dengan baik.
“Sehingga pelayanan yang selama ini masih perlu untuk ditingkatkan dapat dioptimalisasi,” demikian Kadek Widya Sumartika.
Sedankan Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Nengah Ariyanta memandang perlu kemandirian PDAM dalam rangka merintis untuk menjadi perusahaan mandiri dalam mengelola bisnis air dan juga bisnis turunannya seperti air minum dalam kemasan.
Untuk itu diperlukan tata kelola perusahaan berbasis good corporate governance dengan landasan kompetensi sumber daya manusia adalah suatu yang penting.
“Agar PDAM Panca Mahottama mengoptimalkan aspek kinerja dan keuangan dengan melaksanakan transparansi dan akuntabilitas terhadap ROA ( Return And on Asset ) yang menggambarkan mengenai seberapa efisien management PDAM Panca Mahottama dalam menggunakan dan mengelola aset untuk menghasilkan pendapatan,” kata Ariyanta.
Fraksi Demokrat meminta penyertaan modal kepada Perumda Air Minum Panca Mahottama hendaknya dapat dikelola secara profesional, akuntabel, diawasi dan dievaluasi secara ketat karena memiliki daya saing, mengingat urgensi permasalahannya menyangkut kepentingan masyarakat umum.
Fraksi Nasdem minta bupati segera menerbitkan Perbup untuk menjadi landasan teknis yuridis di lapangan. Serta adanya transparansi yang jelas terkait penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama.
Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Nengah Mudiana mengapresiasi dalam proses pembahasan dan penetapan Perda karena harapan ke depan Perusahaan Daerah Air Minum Panca Mahottama direksi dan manajemen dituntut bekerja secara profesional dan lebih efisien dalam melaksanakan usahanya. Memberikan pelayanan yang optimal terhadap para pelanggan.
“Tidak kalah penting Peraturan Daerah ini jangan sebagai pajangan tetapi jadikan sebagai pijakan untuk kesejahteraan masyarakat khususnya dalam bidang pelayanan air minum yang merupakan hak-hak dasar kebutuhan masyarakat,” demikian Mudiana.
Sementara Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyatakan Ranperda ini disusun dengan tujuan untuk mewujudkan kegiatan ekonomi yang menguntungkan bagi kesejahteraan masyarakat serta optimalisasi dan akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah yang telah dimanfaatkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Panca Mahottama. (yaan)