KLUNGKUNG – Perkara korupsi keuangan LPD Desa Adat Ped, Kecamatan NusaPenida, Kabupaten Klungkung yang sempat ditangani oleh Pengadilan Tipikor Denpasar, sudah berkekuatan hukum tetap.
Karena perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung melaksanakan eksekusi sebagaimana putusan Mahkamah Agung, mengembalikan uang sitaan yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini.
Uang sitaan sebesar Rp 457.351.000 diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Klungkung Lapatawe B Hamka kepada Ketua LPD Desa Ped, Si Nyoman Karyawan,Selasa (21/2/2023).
“Kami melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dimana barang bukti ini tidak dibutuhkan lagi untuk perkara lain. Sehingga dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada I Wayan Manca dan uang 457.351.000 kepada prajuru LPD Desa Ped Si Nyoman Karyawan,” tandas Lapatawe B Hamka didampingi Kasi Pidsus Putu Kekeran.
Selain uang, juga dikembalikan sertifikat tanah atas nama Pura Puseh dengan akte jual beli serta dokumen lainnya.
Lapatawe berharap kedepannya LPD dikelola secara profesional.
“Kalau kami berharap suaya pengelolaan keuangan LPD dikelola dengan baik, sehingga tidak terjadi kejadian masa lalu (korupsi),” katanya.
Dalam perkara ini, pengadilan menghukum dua terdakwa I Gede Sartana dan I Made Sugama dengan hukuman masing-masing 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan. Selain itu kedua terdakwa juga dikenai sanksi berupa denda masing-masing Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Kedua terdakwa juga diharuskan mengembalikan uang pengganti . Terdakwa Sartana mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 665 juta dikurangi dengan penitipan uang yang diperhitungkan sebagai pembayaran uang penggati sebesar Rp 76.317.000.
Sedangkan Made Sugama diharuskan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1miliar dikurangi dengan penitipan sebesar Rp 76.317.000. Jika kedua terdakwa tidak mengembalikan uang pengganti,maka harta bendanya akan disita jika tidak cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No. 20Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan primer. (yan)