MANGUPURA- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung merancang Ranperda tentang Inovasi Daerah. Ranperda ini dinilai penting dibuat untuk menjadi payung hukum bagi inovasi-inovasi yang sudah dihasilkan, baik dari perangkat daerah maupun masyarakat, agar tidak jalan di tempat bahkan hilang ditelan zaman.
Saat ini, Ranperda memasuki rapat kerja kedua yang digelar Senin (6/2/2023) di Gedung DPRD Badung.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Ketua Pansus I Nyoman Gede Wiradana didampingi Wakil Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara, dan anggota I Nyoman Suka, I Wayan Luwir Wiana, Ni Luh Kadek Suastiari, I Wayan Sandra, dan I Nyoman Satria. Sedangkan dari eksekutif hadir Kepala Balitbang Badung, I Wayan Suambara beserta jajaran, Kabag Hukum Setda Badung AA Asteya Yudha, dan Kabag Organisasi Setda Badung I Wayan Putra Yadnya.
Ketua Pansus I Nyoman Gede Wiradana mengungkapkan, di Kabupaten Badung ternyata ada banyak inovasi yang sudah dibuat baik dari perangkat daerah maupun masyarakat. Namun inovasi-inovasi ini menemui kendala di lapangan. Banyak inovasi yang sudah pernah jalan, menguap di tengah jalan karena tidak ada yang mengawal lebih lanjut tentang inovasi tersebut.
“Ternyata banyak sekali inovasi-inovasi anak-anak kita di Badung. Inovasi Agro Techno Park (ATP) itu bagus sekali, ide yang brilian. Tapi kenapa sampai sekarang belum berkembang? Adalagi inovasi dari anak-anak kita di Badung, tentang inovasi pembuatan semat (salah satu bahan upakara) dengan cepat. Jadi inovasi tidak tertutup pada satu hal,” ujarnya, ditemui usai rapat.
Menurutnya, dengan adanya regulasi berupa ranperda yang sedang digodok ini akan menjadi payung hukum supaya bisa menyelamatkan semua inovasi karya masyarakat yang ada di Badung.
“Mudah-mudah bisa segera dirampungkan. Karena dalam ranperda ini juga ermasuk soal penganggaran. Sebab semua program kalau tanpa anggaran, dan di mana tempat penganggaran itu belum pasti, maka ini akan menyulitkan kita untuk menyeksekusi sebuah inovasi bisa dikembangkan lebih lanjut,” jelasnya.
Dijelaskan, pada rapat kedua kemarin, pihaknya telah menerima naskah akademik terkait maksud dan tujuan pentingnya dibuat regulasi tentang Inovasi Daerah. Ada banyak masukan yang diterima. Untuk mematangkan rancangan tersebut, Pansus juga berencana akan melakukan studi komparasi ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dalam waktu dekat.
“Pembahasan lebih lanjut akan dilakukan setelah kita studi komparasi ke BRIN. Saya pastikan ke sana untuk menggali lebih jauh tentang hal ini. Supaya kita tidak salah juga dalam menentukan sikap dalam Ranperda,” kata Wiradana.
Sedangkan Kepala Balitbang Badung, I Wayan Suambara mengungkapkan, dari hasil pantauan sejatinya inovasi yang ada di Balitbang cukup banyak, terutama inovasi-inovasi yang sifatnya produksi. Artinya ada suatu gagasan pembaharuan yang dilakukan oleh masyarakat, dan ada bentuk riilnya.
“Sementara di perangkat daerah inovasinya adalah tata kelola penyelenggaraan pemerintahan, efisiensi birokrasi dengan tidak mengabaikan substansi. Ini sebenarnya sudah berjalan, tetapi kami tidak bisa berbuat banyak ketika menemukan inovasi-inovasi di masyarakat karena tidak ada regulasinya,” bebernya.
Menurutnya, ketika ada regulasi maka inovasi-inovasi yang ada di masyarakat bisa dilakukan pendampingan dan pembinaan, serta diberikan penghargaan.
“Tentu memberikan pembinaan dan sebagainya tidak bisa dengan omong saja. Pasti ada sesuatu yang bisa diberikan, apakah itu bantuan alat, pendampingan selama pengembangan. Karena inovasi itu kan tidak berhenti di satu titik, akan berkembang terus. Maka kami memandang perlu ada regulasi,” ucapnya.
Dia menyebut, semua inovasi baik dari perangkat daerah maupun dari masyarakat bisa diajukan untuk mewakili Pemkab Badung dalam berkompetisi di kancah provinsi, nasional, maupun internasional. (litt)