KARANGASEM – Ombudsman RI Perwakilan Bali terus melakukan penilaian terhadap inovasi pelayanan publik yang dilaksanakan Pemkab Karangasem.
Ombudsman menilai inovasi pelayanan publik Semesta Berencana di Gumi Lahar tahun 2022 jauh mengalami lompatan dibandingkan tahun 2021.
“Tahun 2021 nilai kepatuhan pelaksanaan pelayanan publik kita sebesar 73,3 dengan opini sedang dan masuk dalam zona kuning. Berkat kerja keras semua unsur pimpinan OPD, tahun 2022 inovasi pelayanan publik di Lingkungan Pemkab Karangasem berhasil ditingkatkan. Nilai kepatuhannya 90,47 dengan opini kualitas tinggi dan masuk zona hijau,” kata Bupati Karangasem I Gede Dana saat menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Bali di Wantilan Disdikpora Karangasem, Jumat (3/2/2023).
Piagam Penghargaan diserahkan langsung Ketua Ombudsman Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, disaksikan Wabup Wayan Artha Dipa, Sekda I Ketut Sedana Merta dan pimpinan OPD terkait lainnya.
Bupati Karangasem, I Gede Dana dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas perhatian Ombudsman terhadap aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik Semesta Berencana yang dilaksanakan Pemkab Karangasem.
Dijelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Pelayanan Publik merupakan salah satu esensi dari penyelenggaraan pemerintahan. Terhadap hal ini, kata Gede Dana, Pemkab Karangasem berkomitmen untuk selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang tertuang pada Misi ke-6 RPJMD Semesta Berencana, yaitu, mengembangkan tata kelola pemerintahan yang baik, bebas korupsi, seta pelayanan publik yang prima.
Terhadap capaian moncer pelaksanaan pelayanan publik semesta berencana tersebut, Bupati berharap agar seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direktur dan Kepala UPTD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem tidak terlena.
“Kedepan akan semakin besar tantangan dan standar kualitas pelayanan publik yang diinginkan masyarakat, mari semua berlomba-lomba menciptakan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Karangasem, lebih efektif, efisien, sehingga dapat meningkatkan kepuasan krama karangasem secara menyeluruh,” harapnya.
Dihadapan Ombudsman, Gede Dana juga menggeber program inovatif yang sudah dijalankan dalam upaya peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik di wilayahnya.
Program inovatif yang sudah dijalankan itu, diantaranya program layanan antar jemput pasien dan jenazah, Janana Kerthi, Atma Kerthi, Sidana, Beladana, Bhismadana dan program inovasi Prakerthi Yowana.
Sementara itu, Kepala Ombudsman Perwakilan Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, mengatakan, penilaian penyelenggaraan pelayanan publik merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif.
Penilaian yang dilakukan itu, kata Sri Widhiyanti, untuk memotivasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik dari sisi pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan.
“Muara dari penilaian ini, selain untuk perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik, juga untuk mencegah terjadinya maladminitrasi,” pungkas Widhiyanti. (wat)