JEMBRANA – Meski rapat paripurna pesertujuan penetapan Ranperda RTRW diwarnai absennya sejumlah anggota dewan, namun Ranperda RTRW Kabupaten Jembrana 2020-2042 dapat disahkan menjadi Perda Selasa (24/1/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi, sekaligus membuka jalannya rapat penetapan RTRW, terbuka untuk umum. Acara berlanjut dengan laporan pimpinan Pansus Ranperda RTRW, dibawakan Ketut Sudiasa menyampaikan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042.
Pada laporannya Ketut Sudiasa bahwa Ranperda RTRW ini, mengacu dari revisi Perda RTRW sebelumnya Perda No.11 Tahun 2012.
Dimana pada pembahasan sebelumnya, juga disesuaikan dengan perubahan kebijakan nasional, kebijakan provinsi, termasuk merujuk perubahan Undang Undang Nomor 26 tahun 2027 tentang penataan ruang.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja/Pansus ranperda RTRW pada prinsipnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah RTRW ini yang telah dibahas melalui proses panjang 2,5 tahun.
Demikian pula melalui mekanisme harmonisasi tidak hanya di pemerintah provinsi, pusat dan kementerian terkait serta melibatkan DPRD di Kabupaten Jembrana Melalui harmonisasi semua saran, masukan dan penyempurnaan.
“Kepada rapat paripurna ini, Pansus RTRW dapat mengusulkan Ranperda RTRW ini disertujui menjadi Perda,” tandas Sudiasa yang juga Ketua Fraksi PDIP.
Sementara itu, Sekwan I Komang Suparta menyampaikan terkait surat keputusan (SK) DPRD Kabupaten Jembrana, No 2 tahun 2023 mengenai persetujuan ditetapkannya Ranperda RTRW menjadi Peraturan Daerah.
Kemudian acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi serta Bupati Jembrana I Nengah Tamba. Bupati Tamba pada penyampaian akhir menyampaikan rasa hormat setingginya atas kerja panjang dan kerja keras semua unsur jajaran di eksekutif maupun DPRD hingga telah ditetapkanya satu peraturan baru, Perda RTRW ini,” katanya.
Harmonisasi dewan dengan eksekutif selama ini, adalah hal yang fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan untuk menjalankan roda pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Jembrana, guna menuju masyarakat Jembrana Bahagia.
Bupati Tamba dengan ditetapkan Perda RTRW, prinsipnya, selain punya satu payung hukum dalam penataan wilayah, juga peraturan ini diharapkan dapat meratakan potensi industri, pertanian, perikanan, pariwisata yang ada di masing-masing wilayah. (ara,dha)