JEMBRANA – Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna menghadiri Rapat Paripurna I Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022/2023 Senin (16/1/2023) di ruang utama DPRD Kabupaten Jembrana.
Rapat kali ini dengan agenda, penjelasan Bupati Jembrana, terkait Revisi Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kabupaten Jembrana.
Rapat paripurna ini, dipimpin Ketua DPRD Ni Made Sri Sutharmi, serta dihadiri seluruh pimpinan dan wakil serta Fraksi di DPRD Jembrana.
Wabup Patriana mewakili Bupati Jembrana membacakan Penjelasan Bupati Jembrana terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042.
“Mengawali Tahun 2023, kita kembali memiliki kesempatan untuk melakukan pembahasan terhadap Ranperda RTRW, hal ini guna memenuhi kebutuhan atas keberadaan instrumen hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembahasan Ranperda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta situasi dan dinamika yang terjadi di tengah masyarakat,” papar Wabup.
Lebih lanjut Wabup Patriana mengatakan, perkembangan pembangunan di Kabupaten Jembrana yang berkembang sangat pesat mengakibatkan terjadinya tekanan terhadap lingkungan fisik, sehingga diperlukan upaya untuk mencegah atau mengatasi tekanan/ancaman dari kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kelestarian lingkungan fisik maupun lingkungan sosial budaya.
Penataan ruang dan wilayah di Kabupaten Jembrana saat ini berlandaskan pada Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2012-2032 dapat ditinjau atau disempurnakan kembali sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan penataan ruang.
“Peninjauan atau penyempurnaan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah,” bebernya.
Berdasarkan hasil Peninjauan Kembali (PK) disimpulkan bahwa RTRW Kabupaten Jembrana 2012- 2032 menghasilkan rekomendasi revisi. Revisi tersebut diperlukan mengingat fungsi dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi saat ini sehingga perlu disesuaikan.
“Hal ini sangat diperlukan guna mewujudkan ruang wilayah Kabupaten Jembrana yang berkualitas, aman, nyaman, produktif, berjati diri, berdaya saing, ramah lingkungan, berkelanjutan terintegrasi dengan kawasan strategis nasional sarbagita sebagai pusat pariwisata budaya yang didukung sektor pertanian, perdagangan, dan jasa berbasis budaya dijiwai oleh filosofi tri hita karana,” jelasnya.
Lanjut Wabup Patriana menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jembrana Tahun 2022-2042 memuat beberapa materi yang tertuang dalam 16 Bab dan 102 Pasal.
“Demi kesempurnaan peraturan daerah yang dihasilkan nantinya, kami senantiasa mengharapkan masukan dan pandangan dari segenap anggota DPRD Kabupaten Jembrana,” pungkasnya. (ara,dha)