BULELENG – Upaya meredam sekaligus menghapus polemik keterlibatan Aparat Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK serta P2NPN sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu (BAP2), dilakukan KPU Pusat bersama jajarannya di Indonesia.
Selain konsolidasi internal, KPU Republik Indonesia melalui Surat Nomor : 47/PP.04-SD/04/2023, tertanggal 12 Januari 2023 tentang Keterlibatan PNS sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu juga telah menyampaikan klarifikasi terkait laporan keterlibatan PNS sebagai BAPP.
“Dengan adanya klarifikasi KPU Republik Indonesia terhadap laporan terkait keterlibatan PNS sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu ini, kami KPU di Kabupeten Buleleng menjadi lebih lega, lebih plong untuk melanjutkan tahapan Pemilu, khususnya pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilu seperti PPK, PPS dan KPPS,” tandas Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhy Udiyana di Sekretariat KPU Buleleng, Jumat (13/1/2022).
Dudhy Udiyana mengungkapkan ada lima poin penegasan KPU Republik Indonesia terkait keterlibatan ASN dan PPNPN sebagai Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu antara lain, PNS dapat diangkat menjadi komisioner (anggota KPU) atau anggota lembaga nonstruktural, setelah diberhentikan sementara.
“Hal itu jelas diatur pada pasal 88 ayat (1) huruf (b) Undang-undang No 5 tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara, yang mengatur bahwa PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural,” tegasnya.
Sementara terhadap PPK, PPS dan KPPS sebagai badan adhoc, bukan merupakan komisioner atau anggota lembaga non struktural sesuai Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Tidak ada persyaratan untuk diberhentikan sementara dan larangan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK yang terlibat dalam badan adhoc penyelenggara Pemilu. Jadi, ASN dan PPNP dapat dilibatkan dalam badan adhoc sepanjang tidak ada larangan berdasarkan aturan atau keputusan pejabat pembina kepegawaian pada instansi yang bersangkutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Surat Sektetaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri No. 900.1.9/9095/SJ tertanggal 30 Desember 2022 perihal Dukungan dan Fasilitas Pemerintah Daerah Dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024, Kemendagri telah meminta Gubernur dan Bupati/Wali Kota agar memberi ijin bagi ASN pada pemerintahan daerah masing-masing untuk mendaftar sebagai PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih.
“Khususnya, dalam hal ketidaktersediaan pendaftar dari masyarakat umum yang memenuhi persyaratan dan memiliki kapasitas. Berdasarkan poin tersebut diatas,maka ASN baik PNS maupun PPPK serta P2NPN dapat menjadi anggota Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dikarenakan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” terangnya.
Dengan adanya surat KPU Republik Indonesia ini, Dudhy Udiyana berharap pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait, bersama-sama memberi dukungan dan berkomitmen menyukseskan pesta demokrasi bangsa ini.
“Kami juga mengajak rekan-rekan anggota PPK yang telah dilantik agar tidak ragu-ragu lagi dalam melaksanakan tugas negara ini,” pungkasnya.(kar/jon)