MANGUPURA– Program santunan kematian Rp10 Juta yang sempat dilaksanakan Pemkab Badung, tampaknya belum bisa dilaksanakan kembali. Regulasi pusat menyebabkan salah satu program unggulan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta harus dihentikan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Badung AA Ngurah Arimbawa mengakui, untuk pemberian santunan kematian kepada masyarakat Badung belum bisa diberikan.
“Tahun 2022 belum dan untuk tahun 2023 juga belum bisa dilaksanakan,”ungkap Arimbawa dikonfirmasi, Minggu (8/1/2023).
Pihaknya tak berani memberikan jawaban kapan program ini akan kembali dilanjutkan. Menurutnya, santunan kematian tidak masuk ke dalam pembahasan.
Selain itu juga melihat kondisi keuangan daerah Badung yang baru pulih. Untuk saat ini kata dia, masyarakat belum bisa mengajukan permohonan santunan kematian. Namun mereka hanya bisa mengurus akte kematian saja.
“Pengajuan juga belum, kami cuma melayani pembuatan akta kematian saja. Semoga kondisi keuangan pulih dan program ini kembali bisa digulirkan untuk masyarakat Badung,” terangnya.
Selain karena terkendala keuangan daerah. Program santunan kematian juga terkendala semenjak diberlakukannya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perwakilan Dirjen Bina Keuangan Daerah.
Karena program santunan kematian dan penunggu pasien yang sempat terkendala akibat tidak adanya kodefikasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). (lit/jon)