KARANGASEM – Sempat divonis bebas di Pengadilan Tipikor Denpasar, tujuh terdakwa perkara korupsi pada Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP), Kecamatan Rendang, Kabupaten Karangasem tahun 2014-2016 senilai Rp1,9 miliar, kembali masuk sel Lembaga Pemasyarakatan Kwlas IIB Karangasem.
Ketujuh terdakwa tersebut, tiga diantaranya sudah lebih duluan dieksekusi Penuntut Umum Kejari Karangasem, menyusul permohonan kasasi yang diajukan dikabulkan Mahkamah Agung.
Tujuh terdakwa yang dieksekusi dan kembali dijebloskan ke penjara, yakni, Ni Nengah Sutami (51), Ni Luh Ade Budiyawati (44), dan I Made Gunarta (47). Putusan Mahkamah Agung menyatakan, ketiganya bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana selama selama 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 1 bulan kurungan.
Sedangkan empat terdakwa lainnya, yakni I Wayan Sukarta BA, I Wayan Suwita, Ni Nyoman Wiastuti alias Jro Wiastuti dan terdakwa Ni Luh Suryani, dieksekusi dengan vonis masing-masing divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp100 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Kejari Karangasem Dr. Endang Tirtana,SH MH, melalui Kasi Intel Dewa Gede Semara Putra, Senin (2/1/2023), membenarkan hal itu. Dia mengatakan, ketujuh terdakwa dieksekusi pada hari yang berbeda akhir tahun 2022 lalu.
“Tiga terdakwa dieksekusi lebih dulu, sedangkan empat terdakwa lainnya menyusul. Dalam putusannya, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan ketujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ungkap Kasi Intel Kejari Karangasem I Dewa Gede Semara Putra.
Didampingi Kasi Pidsus Matheos Matulessy SH, Semara Putra menambahkan, sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar dengan dua hakim Ad Hoc, Soebekti dan Nelson membebaskan ketujuh terdakwa tersebut.
Pasalnya dissenting opinion yang dilakukan, pendapat Ketua Majelis Hakim (hakim karier) dikalahkan dengan pendapat Soebekti dan Nelson yang nota bena menjadi hakim ad hoc.
“Putusan kasasi Mahkamah Agung menyebutkan, perbuatan para terdakwa terbukti dalam dakwaan subsider, namun tidak merupakan tindak pidana korupsi,” terangnya.
Terungkap dalam sidang para terdakwa ini bertugas sebagai tim verifikasi penerima bantuan dana bergulir Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPKK) PNPM-MP tahun 2014-2016 Desa Besakih, Kecamatan Rendang, Karangasem. Para terdakwa dinilai tidak melaksanakan tugas dengan baik dan tidak mengecek satu per satu terhadap kebenaran nama kelompok SPP.
Bahkan dalam beberapa kali turun mengecek, tim verifikasi tidak pernah detail mencari nama dan mencocokkan dengan KTP orang-orang yang tercatat dalam proposal.
“Para terdakwa juga tidak mengecek tempat usaha nama-nama yang ada di proposal, terdakwa hanya melakukan verifikasi berdasarkan pengakuan lisan dari orang-orang yang dihadirkan oleh Ketut Wartini (terdakwa dalam berkas terpisah dan sudah divonis 2 tahun penjara),” terang Semara Putra.
Pengawas UPK Rendang ketika melakukan pemeriksaan mendapatkan data seluruh dana tersebut tidak ada yang digunakan untuk kegiatan Kelompok SPP, dan diberikan pada pihak atau nama-nama yang mengajukan proposal. Melainkan digunakan sendiri oleh Wartini untuk membayar cicilan utang UPK sebelumnya.
Atas runyamnya kasus itu, I Gusti Made Muliawan selaku Ketua BKAD Rendang melapor ke polisi. Modus yang sama dilakukan ketujuh terdakwa. (wat,dha)