BULELENG – Tindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada Masa Transisi Menuju Endemi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng segera mencabut peraturan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pencabutan peraturan kepala daerah terkait pengendalian Covid-19 antara lain PPKM dilakukan sesuai amanat, ketentuan yang tertuang dalam Inmendagri.
“Ini yang perlu kita sesuaikan dan kita kaji kembali, untuk mencabut beberapa peraturan bupati yang sudah tidak ada payung hukumnya, khususnya tentang PPKM,” tandas Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa usai mengikuti rakornas virtual terkait pencabutan PPKM, Senin (2/1/2022).
Sekda Suyasa menandaskan, pada rakornas yang dipimpin Menkomarves Luhut Binsar Panjaitan juga ditegaskan Virus Covid-19 masih ada, sehingga beberapa kegiatan pencegahan yang masih tetap dilakukan. “Seperti vaksinasi, masih tetap dilaksanakan, hanya saja perlu pendekatan terutama kepada masyarakat yang belum vaksin,” tandasnya.
Ia menegaskan, maksud dari pencabutan PPKM adalah upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada masa transisi menuju Endemi, dimana pemerintah mulai menurunkan intervensi penanganan Covid-19 dan mendorong peningkatan partisipasi masyarakat.
“Diperlukan kesadaran masyarakat, kalau mengalami batuk, pilek atau flu, seharusnya menggunakan masker. Jadi, mereka sadar untuk memakai masker agar penyakitnya tidak menular kepada orang lain,” pungkasnya. (kar,dha)