KLUNGKUNG – Pemerintah Kabupaten Klungkung berhasil mempertahankan predikat zona hijau atas hasil penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik tahun 2022 yang dilakukan oleh Ombudsman RI.
Tahun ini Klungkung menempati posisi ke empat dari 10 besar Kabupaten se-Indonesia dengan nilai 94,00.
Penghargaan tersebut diterima Sekda Klungkung, I Gede Putu Winastra dari Ombudsman RI di Jakarta, Kamis (22/12).
“Penghargaan ini bukan direncanakan untuk meraih poin berapa namun semua yang kami lakukan murni demi pelayanan publik yang terbaik untuk masyarakat,” kata Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta usai mengikuti acara tersebut melalui zoom meeting dari ruang vicon Kantor Bupati Klungkung.
Menurut Bupati Suwirta, di Klungkung selama ini yang dilakukan adalah memperkuat team work. Dengan cara menempatkan orang orang terpilih dalam memberikan pelayanan.
Meskipun telah mendapatkan zona hijau dari Ombudsman namun pelayanan publik akan terus dievaluasi dan terus berinovasi serta mengupdate setiap perkembangan yang terjadi di lapangan karena kami yakin kebutuhan masyarakat tidak akan pernah berakhir.
“Terima kasih Ombudsman RI Perwakilan Bali yang selalu memberikan bimbingan,” ujar Bupati Suwirta.
Sebelumnya Tahun 2021 Pemkab Klungkung juga masuk dalam zona hijau dengan nilai 86,28. Adapun penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali mencakup 4 kategori, diantaranya pelayanan administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan serta perizinan. (yan)