BULELENG – Pemkab Buleleng berkomitmen untuk memberikan perhatian dan meningkatkan inklusi, pemenuhan hak dan kapasitas 6.000 penyandang disabilitas di Kabupaten Buleleng.
Selain penguatan regulasi dan database, pemenuhan hak dan pemberdayaan penyandang disabilitas atau difabel juga dilakukan melalui sinergi dengan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Perusahaan BUMN/BUMD/Swasta seperti BPD Bali melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) maupun rekrutmen sebagai pegawai.
“Ini sebagai sebuah komitmen kita bersama, dalam memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas,” tandas Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana pada peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) Tahun 2022 di Gedung Wanita Laksmi Graha Singaraja, Selasa (20/12/2022).
Kepala DKPSDM Provinsi Bali ini menegaskan, dalam konteks pemberdayaan, penyandang disabilitas juga memiliki potensi yang menjadi modal mereka untuk bisa bertahan hidup dan menghidupi keluarga. “Potensi yang dimiliki penyandang disabilitas ini harus diberdayakan sesuai dengan kondisi fisiknya, melalui sinergitas yang difasilitasi dinas sosial dengan pelaku UMKM. Ada hal-hal yang bisa diberdayakan dari penyandang disabilitas ini,” terangnya.
Sesuai dengan komitmen, Pemkab Buleleng mengajak semua pihak, terutama perusahaan daerah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas sesuai dengan keahlian yang dimiliki, sehingga bisa berkarya dan berkontribusi terhadap pembangunan daerah. “Mereka bisa melakukan hal yang positif dan produktif. Oleh karena itu kita mengajak perusahaan daerah termasuk BPD untuk memberdayakan kaum difabel, sebagai wujud kita peduli kepada mereka,” tegasnya.
Sementara dalam laporannya, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Buleleng Putu Kariaman Putra memaparkan, saat ini tercatat jumlah penyandang disabilitas sebanyak 6.000 dari 827.000 jiwa jumlah penduduk di Kabupaten Buleleng.
“Melalui program pemberdayaan dan pendampingan, Dinsos Buleleng memberikan motivasi kepada kaum difabel untuk bisa produktif sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Seperti, pembinaan dan pelatihan ketrampilan tangan sampai modifikasi motor sendiri. Penyandang disabilitas juga memiliki potensi untuk itu, jadi luar biasa sebenarnya,” tandas Kariaman meyakinkan.
Ia menambahkan, selain program pemberdayaan kaum disabilitas juga mendapatkan program jaminan sosial dan jaminan kesehatan. “Termasuk program pemenuhan kebutuhan dasar seperti sembako dari pemerintah pusat maupun daerah. Dan kaum disabilitas harus masuk dalam DTKS seperti PKH dan BPNT, karena mereka wajib mendapat perlindungan dan jaminan kehidupan dari negara,” pungkasnya. (kar,dha)