MANGUPURA – Peredaran kembang api dan petasan jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023, mendapat atensi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung. Bersama aparat kepolisian, Satpol PP bakal melakukan pengawasan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kasatpol PP Badung, I Gst Agung Ketut Suryanegara saat dikonfirmasi Selasa (20/12/2022) mengungkapkan peredaran kembang api dan petasan menjadi atensi bersama dengan pihak kepolisian. “Kami menunggu info dari kepolisian, karena pengawasan kembang api dan petasan akan dilakukan sinergi,” katanya.
Pada rapat koordinasi awal yang telah dilakukan, diputuskan kembang api yang boleh diperdagangkan dan distributor yang mengantongi izin edar. Jenis kembang api yang boleh dijual eceran hanya kembang api ukuran maksimal 2 inchi.
Surya Suamba menyebutkan distributor atau agen yang mengantongi izin resmi perdagangan kembang api hanya dua di Bali. Dua toko yang ditunjuk adalah Toko Si Hitam sebagai agen distribusi kembang api merk Pegasus dan Toko Vinnya Toys sebagai agen distribusi kembang api merk TOP.
Sebelumnya, Dinas Koperasi dan Perdagangan UKM Kabupaten Badung juga melakukan pengawasan peredaran produk kadaluarsa Jelang hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) di wilayahnya. Sebab, momen hari raya dimanfaatkan oleh para pedagang menjual parsel dan makanan dengan menghadirkan diskon.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Badung I Made Widiana, mengatakan selain melakukan pengawasan peredaran barang kadaluarsa menjelang Natal dan Tahun Baru, pihaknya juga melakukan pengawasan terkait stok barang untuk menekan inflasi. Bahkan, pihaknya akan turun ke beberapa toko untuk melakukan pengawasan barang atau makanan yang sudah kadaluarsa. (lit,dha)