KLUNGKUNG- Pelaku penipuan online berinisial Kem (28) berhasil ditangkap Satuan Reserse Polres Klungkung.
Pelaku asal Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Bulian, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten
Buleleng, Bali, kini meringkuk di ruang tahanan Polres Klungkung.
Modus pelaku dalam menjalankan aksi jahatnya dengan meretas akun media sosial (medsos) orang
lain, terutama yang jadi sasaran, mereka yang bekerja di luar negeri atau Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta bersama Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama serta Kasubag Humas Iptu Agus Widiono, merilis penangkapan pelaku kepada wartawan, Kamis (24/11/2022).
Terungkap modus pelaku dengan cara meretas akun media sosial (medsos) berupa facebook dan instagram atas nama Yande Widiastika seorang pekerja kapal pesiar.
Widiastika merupakan suami dari
Luh Made Mitha Gradistya, warga Dusun Minggir, Desa Gelgel,Kecamatan Klungkung, yang jadi korban dari kejahatan pelaku.
Setelah berhasil meretas akun Widiastika, lalu pelaku menghubungi korban dengan cara mengirim chating dan meminta korban mentransfer uang sebesar Rp 3 juta, dengan alasan untuk kepentingan memperpanjang visa.
Karena merasa yang meminta uang adalah suaminya sendiri, korban pun mentrasfer uang yang diminta.
Untungnya tidak berselang lama, korban Mitha Gradistya dihubungi oleh suaminya melalui panggilan massanger menggunakan akun baru.
Widiastika mengatakan kepada istrinya (korban) akun facebook dan akun instagram miliknya tidak dapat dibuka/diakses olehnya.
Mendengar penjelasan suaminya itu, korban baru sadar kalau dirinya kena tipu. Korban juga baru tahu, selain dirinya, mertuanya, Ni Wayan Kirti juga menjadi korban.
Kerti sempat diminta mentransfer uang Rp 3,6 juta oleh pelaku.
Mitha Gradistya pun akhirnya melaporkan kejadian yang dia alami ke Polres Klungkung.
Berbekal laporan itu, polisi melakukan rangkaian penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya di Singaraja.
“Pelaku sudah dua kali melakukan kejahatan seperti ini. Pelaku merupakan residivis,” tandas Kapolres AKBP I Nengah Sadiarta.
Pelaku dijerat dengan pasal 46 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Serta pasal 45A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (yan)