DENPASAR – Pelajar asal Jepang berinisial FS (17) diperiksa penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar, Selasa (15/11/2022).
FS dilaporkan atas dugaan melakukan pencabulan terhadap siswi berusia 15 tahun berstatus WNI.
Korban merupakan adik kelas terduga pelaku. Kejadian itu dialaminya di toilet salah satu mall di kawasan Nusa Dua, Sabtu (5/11/2022) sekitar pukul 15.15 WITA. Korban terlebih dahulu dicekoki miras hingga mabuk. Pelaku saat melakukan perbuatannya tepergok satpam.
Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi membenarkan adanya pemeriksaan terhadap FS. “Ya benar, masih status diamankan karena belum 1×24 jam,”ujar Sukadi.
Sementara itu, Siti Sapura alias Ipung selaku kuasa hukum korban mengapresiasi kinerja penyidik. “Begitu korban diperiksa Sabtu lalu, penyidik langsung olah TKP dan memanggil saksi-saksi dan hari ini mengamankan terduga pelaku,” ujar Ipung.
Tidak menutup kemungkinan, kata Ipung, FS ditetapkan tersangka pada Rabu (16/11). “Sesuai KUHAP dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, 1×24 jam memang masih berstatus terlapor. Setelah itu, jika dianggap memenuhi bukti permulaan yang cukup maka kemungkinan ditetapkan tersangka,”jelas Ipung.
Ipung meminta penyidik untuk menahan FS. Sebab, kejahatan seksual terhadap anak masuk kategori kejahatan luas biasa. “Ini sesuai dengan pernyataan Presiden Jokowi sejak 2016. Termasuk dalam Sistem Peradilan Anak ada aturan-aturan terntua yang harus ditaati seluruh aparat penegak hukum,”tegasnya.
Ia menjelaskan, sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni Undang-Undang No. 11 Tahun 2012, anak berumur di atas 14 tahun plus 1 hari sampai 18 tahun bisa diproses hukum, tapi ancamannya setengah dari hukuman orang dewasa.
“Jadi, FS ini dinilai cukup untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena ancaman pidana penjara lebih dari 7 tahun,”tandasnya. (dum)