KLUNGKUNG- Polres Klungkung melalui Satuan Reskrim (Satreskrim) mendatangi sejumlah toko obat dan apotek di Kabupaten Klungkung untuk memastikan obat sirup tidak lagi diperjual belikan di apotek.
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono, Rabu (26/10/2022) menyampaikan,
personel Satreskrim Polres Klungkung melakukan kegiatan pengawasan dan imbauan kepada sejumlah apotek di wilayah Kabupaten Klungkung dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan.
“Kita dari Polres Klungkung turun untuk memastikan obat sirup yang saat ini dilarang beredar tidak lagi diperjualbelikan guna mencegah adanya kasus gagal ginjal akut pada anak di Kabupaten Klungkung,” ungkap Agus Widiono.
Sebelumnya Kementerian Kesehatan meminta seluruh apotek dan tenaga kesehatan untuk menyetop sementara penjualan maupun meresepkan obat sirup pada masyarakat.
Penyetopan sementara penggunaan obat tersebut setelah ditemukannya kasus gagal ginjal akut pada anak di sejumlah daerah di tanah air.
Ada enam apotek yang dipantau oleh aparat dari Polres Klungkung. Hasil pemantauan tidak ditemukan adanya apotek yg menjual obat sirup.
Para pengelola apotek telah membuat larangan sementara waktu tidak menjual obat sirup. Semua obat sirup telah diturunkan atau tidak dipajang pada apotek.
“Pembelian obat sirup hanya boleh
dilakukan melalui resep dokter atau pihak apotek akan menghubungi dokter yg mengeluarkan resep, berkoordinasi untuk mengganti dengan obat tablet/kapsul,” demikian Agus Widiono. (yan)