KLUNGKUNG- Salah seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Klungkung I Nyoman Mujana, diperiksa penyidik Polres Klungkung.
Mujana, politisi asal Partai Perindo
ini diperiksa karena diduga memalsukan ijazah SMA saat mendaftar sebagai caleg pada Pemilu 2019.
Kasat Reskrim Polres Klungkung Iptu Arung Wiratama ketika dikonfirmasi Minggu (2/10/2022) menjelaskan, dugaan kasus pemalsuan ijazah dengan terlapor anggota DPRD Klungkung dari Partai Perindo I Nyoman Mujana masih dalam tahap penyelidikan.
Upaya penyelidikan dilakukan, sejak polisi menerima laporan dari salah seorang warga.
Selain memeriksa Mujana, ada 10 saksi juga dimintai keterangan oleh pihak Sat Reskrim Polres Klungkung. Termasuk dari Dinas Pendidikan dan KPU.
“Ada 10 saksi sudah diperiksa, nanti masih ada saksi lain yang mau diperiksa,” ujar Arung Wiratama.
Sementara Mujana membantah segala tuduhan dalam laporan yang ditujukan ke kepolisian. Ia menyampaikan, saat diperiksa, Jumat (30/9/2022) dirinya membawa dokumen ijazah yang dimiliknya.
Pertama ijazah/STTB SMA atas nama I Nyoman Mujana, dengan Nomor 19 OC oh 0462952 dengan nomor induk 59 dan nama orang tua, Ni Ketut Ludri.
Kedua, adalah ijazah perguruan tinggi atas nama I Nyoman Mujana dengan nomor seri ijazah : 45/FIK/HM/93 Universitas Dwijendra Denpasar, Fakulitas Ilmu Komunikasi, Jurusan Ilmu Hubungan Masyarakat.
“Jadi, tidak benar saya memalsukan ijazah. Saat verifikasi dinyatakan ijazah saya valid,” ungkap Mujana.
Ia mengaku baru pertama kali dipanggil untuk diminta klarifikasinya. Ia berharap kepolisian objektif dalam penanganan perkara ini, agar sesuai dengan kaidah-kaidah hukum berlaku.
Ia berjanji siap koorperatif dan memberikan penjelasan sebenar-benarnya, agar tidak bias di masyarakat.
Sebelumnya, Mujana, politisi asal Nusa Penida, dilaporkan ke polisi oleh rekan sesama kader Perindo Klungkung, I Wayan Sukarta asal Desa Kamasan, Klungkung.
Sukarta mencurigai Mujana memalsukan ijazah saat proses pencalonan anggota dewan pada Pemilu 2019.
Ketika itu Mujana diduga menggunakan ijasah orang lain yakni ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Umum Tingkat Atas (SMA) No. 19 OC oh 0462947 atas nama I Ketut Rintayasa asal Desa Kutampi Nusa Penida.
Ia diduga mengganti sejumlah biodata seperti nama pemegang STTB, tanggal lahir, serta identitas orang tua beserta pasfoto.
Ijazah itu dilamoirkan saat pencalegan Pemilu 2019, hingga Mujana terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Klungkung. (yan)