KLUNGKUNG– Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) gerah lantaran institusinya, Kejaksaan Agung (Kejagung) dituding sebagai sarang mafia. Tudingan itu disampaikan pemilik akun YouTube Quotient TV.
Pemilik akun YouTube Quotient TV mengunggah konten dengan Judul “Kejagung Sarang Mafia Part 4 : Dugaan Konspirasi Oknum Indosurya” Jumat (23/9/2022). Saat itu unggahan berdurasi 54 menit lebih itu sudah ditonton 18 ribu penonton.
Konten tersebut diduga mengandung muatan penghinaan dan pencemaran nama baik yang dapat membuat gaduh masyarakat.
Baca juga : Waspadai Pencurian Motor ! Polisi : Lakukan Hal Ini !
Tak terkecuali, perwakilan Persaja Cabang Klungkung pun ikut melaporkan pemilik akun YouTube Quotient TV ke Polres Klungkung,Sabtu (24/9/2022).
Informasi yang didapatkan di lapangan Minggu (25/9/2022), Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Cabang Klungkung diwakili oleh Made Juri Imanu yang juga selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Klungkung sekaligus Ketua Persaja Cabang Klungkung, mendatangi Polres Klungkung, Sabtu (24/9/2022).
Kedatangannya guna melaporkan melaporkan pemilik Akun Youtube Quotient TV yang mengunggah konten dengan Judul “Kejagung Sarang Mafia Part 4 : Dugaan Konspirasi Oknum Indosurya” yang di dalam isi konten tersebut pemilik akun ada menyebutkan kalimat yang mencemarkan nama baik jaksa dan institusi kejaksaan sehingga diduga melakukan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap jaksa dan institusi Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca juga :New Xpander Cross Resmi Meluncur di Bali
Laporan Polisi tersebut diterima berdasarkan Surat Tanda Laporan Polisi Nomor : STTLP/74/IX/2022/SPKT.Sat Reskrim/Polres Klungkung/Polda Bali.
Pemilik akun diduga melanggar Pasal Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kasi Humas Polres Klungkung Iptu Agus Widiono seizin Kapolres AKBP I Nengah Sadiarta dikonfirmasi, Minggu (25/9/2022) membenarkan polisi menerima laporan terkait peristiwa dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik.
Baca juga : Sempat Dipotong Karena Pandemi, Giri Prasta Kembalikan TPP dan Gaji Pegawai 100%
“Betul ada laporan terkait dugaan tindak pidana ITE (Informasi dan Transaksi Eletronik). Pelakunya masih diselidiki,” kata Agus Widiono.
Sementara Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Klungkung Erfandy Kurnia Rachman berharap, berhasil mengungkap kasus ini.
“Kami selaku Persaja berharap Polres Klungkung dapat menindaklanjuti laporan dan mengungkap pelakunya,” tandas Erfandy. (yan)