MANGUPURA- Pegawai di lingkungan Pemkab Badung baik ASN maupun non ASN termasuk pegawai kontrak dipastikan bakal sumringah. Pasalnya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pada akhir tahun 2022 ini mengambil kebijakan mengembalikan gaji pegawai. Yang sebelumnya sempat dipotong akibat pandemi Covid-19, akan dikembalikan 100%. Pengembalian termasuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN.
Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa yang dikonfirmasi membenarkan telah mendapat arahan langsung dari Bupati Giri Prasta, untuk mengembalikan prosentase pembayaran gaji pegawai dan TPP kembali 100%. “Sesuai arahan Bapak Bupati dilakukan pengembalian besaran gaji pegawai termasuk TPP menjadi 100%, “ jelas Adi Arnawa yang dikonfirmasi, Jumat 23 September 2022.
Langkah ini diambil oleh Bapak Bupati untuk meningkatkan daya beli, sehingga akan mampu menekan inflasi akibat kenaikan harga BBM. “Kalau masyarakat terdampak mendapatkan BLT dan pekerja dengan gaji paling banyak Rp3,5 juta per bulan menerima BSU dari pemerintah pusat, kita di Badung mengembalikan kembali besaran gaji pegawai, tenaga kontrak, kepala lingkungan dan tenaga lainnga yang sebelumnya diberikan 50% atau 70%, kini dibayarkan 100% per oktober 2022,”kata Adi Arnawa.
Dari segi kemampuan anggaran daerah menurut pejabat asal Pecatu ini, kebijakan tersebut sangat memungkinkan untuk dilaksanakan. Mengingat sedang terjadi tren peningkatan pendapatan daerah, seiring semakin pulihnya sektor pariwisata. “Kebijakan ini juga sebagai bentuk reward dan penghargaan dari Bapak Bupati kepada seluruh pegawai atas kinerjanya selama ini. Terlebih selama pandemi, para pegawai juga tetap melaksanakan tugas-tugas dengan baik ,”pungkasnya. (lit)