DENPASAR – Tim Siber Direktorat Reskrimsus Polda Bali mengungkap video porno pasangan sejoli mengenakan pakaian adat Bali. Adegan ‘bercocok tanam’ dengan sensasi sambil nyetir mobil itu diperankan pria berinisial IMMDI (28) dan DNL (26) yang kini ditahan di rutan Polda Bali.
Keduanya dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 4 jo Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun penjara, dan atau pidana denda paling banyak Rp6 milliar.
Mengenakan baju tahanan dengan kepala ditutupi zebo dan kedua tangan diborgol plastik, IMMDI dan DNL dihadirkan saat jumpa pers di lobby Direktorat Reskrimsus Polda Bali, Kamis (22/9/2022).
Penyidik memperlihatkan barang bukti seperti pakaian adat Bali, dua handphone, jam tangan yang tampak dalam video, tangkapan layar akun Twitter @Angel69DNL dan @matamatamade, serta mobil yang dijadikan tempat mesum.
Tersangka IMMDI (28) merupakan pria lokal yang ditangkap di wilayah Sesetan, Denpasar Selatan. Sedangkan si perempuan berinisial DNL asal Bogor dibekuk di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (17/9) pukul 05.10 WIB.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, video porno berdurasi 29 detik itu direkam di Jalan Raya Tampaksiring, Kamis (1/9/2022) menggunakan handphone milik DNL yang diletakkan pada kaca mobil. Saat itu, mereka dalam perjalanan pulang usai melukat di Pura Tirta Empul, Gianyar.
“Tersangka berbuat mesum baru sekali karena alasan spontanitas dan hanya untuk senang-senang tanpa melihat situasi termasuk pakaian adat yang dikenakan,”ungkap Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto didampingi Kasubdit V AKBP Nanang Prihasmoko.
Menariknya, kedua tersangka mengaku tidak ada hubungan khusus atau berpacaran, hanya pasangan friends with benefits (hubungan pertemanan dengan keintiman secara fisik dan seksual).
Awalnya, mereka berkenalan di Twitter pada 16 Agustus 2022. Dari situ, mereka pun janjian bertemu di kos-kosan Jalan Pulau Indah, Denpasar.
Selesai ‘bercocok tanam’, DNL mengedit video dan di share di akun Twitter miliknya @angel69DNL, Sabtu (10/9) pukul 01.00. Dalam sekejap, rekaman itupun viral dan mendapat ribuan like dari warganet.
“Pengakuan tersangka videonya tidak diperjualbelikan, hanya di share lewat Twitter. DNL menyebar videonya di Twitter atas persetujuan IMMDI,”beber Kombes Bayu Setianto.
Menimpali Kabid Humas, Kasubdit V AKBP Nanang Prihasmoko menambahkan, kasus pornografi ini terungkap berdasarkan profiling pada id akun “@Angel69DNL”.
“Saat proses penyelidikan ternyata akun “@Angel69DNL dan video tersebut sudah dihapus,”ungkapnya.
Petugas pun kembali melakukan penelusuran hingga mendapat akun Twitter dengan id “@matamatamade” yang berisi video porno tersangka dilengkapi watermark silouet wanita bersayap dengan tulisan Angel. Di bawah tulisan tersebut terdapat tulisan “@Angel69DNL” yang merupakan watermark yang sama dengan yang ada di video viral.
“Setelah dilakukan profiling lebih lanjut, diketahui pemilik akun “@matamatamade” merupakan seorang pria berinisial IMMDI berdomisili di seputaran Jalan Raya Sesetan, Denpasar, Bali hingga akhirnya kasus ini bisa terungkap,”tegasnya.
Sementara itu, kedua tersangka kompak menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada publik.
“Kami melakukan kegiatan tersebut dengan spontan dan tidak ada maksud lain dan pada saat itu kami dipengaruhi nafsu tanpa melihat situasi, kondisi, dan pakaian yang digunakan. Kami meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini, termasuk maaf kepada warga Bali karena sudah membuat gaduh,” ucap tersangka. (dum)