TABANAN – I Made Dwi Aristian Fernanda (24) warga Banjar Bandung, Desa Pandak Bandung, Kediri, Tabanan, harus berurusan dengan hukum. Bahkan dia harus merasakan dinginnya sel Polsek Kediri, karena melakukan penganiayaan berat pada kakek dan pamannya, Kamis (15/9/2022).
Informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, Kamis (15/9/2022) sekitar pukul 18.00 Wita tersangka dalam keadaan mabuk pulang ke rumah. Sesampai di rumah, dia ribut dengan neneknya karena tidak menjemput kakeknya atau korban I Wayan Yuda (74). Korban mengalami luka di pelipis sebelah kiri.
“Korban lari ke tetangga sebelah untuk meminta pertolongan, kemudian korban di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan,” ungkap kapolsek kediri Kompol I Kadek Ardika , Sabtu (17/9/2022).
Sesaat kemudian, menantu korban yang juga paman tersangka, mendatanginya setelah mertuanya minta pertolongan. Korban bermaksud menasehati tersangka, justru tersangka balik menganiaya pamannya. Tersangka melawan dengan menggunakan pisau, sehingga terjadi perkelahian yang mengakibatkan korban kena sayatan di lengan sebelah kiri dan pinggang sebelah kiri.
“Korban yang terluka dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif,” jelas Kompol Ardika.
Kasus tersebut selanjutnya dilaporkan ke polisi. Atas laporan tersebut, bergerak ke lokasi kejadian. Keesokan harinya, Jumat (16/9/2022), petugas mendapatkan informasi kalau tersangka berada di rumah.
“Petugas langsung mengamankan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan. Juga menyita barang bukti pisau pemutik yang dipakai menganiaya pamannya,” sebuat Kompol Ardika.
Tersangka langsung digeladnag ke Mapolsek kediri untuk diperiksa intensif. Tersangka mengakui perbuatannya. Saat melakukan aksinya tersangka dalam keadaan mabuk.
“Tersangka kami sangkakan dengan pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. Tersangka kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (jon)