KLUNGKUNG– Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung akhirnya merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi keuangan BUMDes Kertha Jaya Besan, Kecamatan Dawan.
Berkas tersebut siap dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU untuk selanjutnya diteliti, sebelum dilakukan pelimpahan tahap dua. Proses penyidikan perkara dugaan korupsi ini sudah berlangsung sejak setahun lebih.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan mantan bendara BUMDes Kertha Jaya,berinisial NS sebagai tersangka. NS dijadikan tersangka lantaran diduga menyelewengkan keuangan BUMDes dengan cara membuat kredit fiktif.
Baca juga : Tidak Disiplin Berpakaian, Anggota Polsek Banjarangkan Disanksi Push Up dan Jongkok
Tersangka juga diduga menilep uang hasil penjualan toko BUMDes KerthaJaya. Akibat perbuatannya itu menyebabkan adanya kerugian negara mencapai Rp 650 juta.
Kasi Pidsus Kejari Klungkung Putu Kekeran bersama Kasi Intel Erfandi Kurnia Rachman, Kamis (15/9) menyampaikan, selama proses penyidikan, penyidik hampir setiap hari memeriksa saksi.
“Prosesnya memang agak lama sejak tahun lalu (2021), selain banyak saksi yang diperiksa juga kita menunggu hasil penghitungan kerugian dari oleh Inspektorat. Saat ini pemberkasannya sudah rampung tinggal pelimpahan tahap pertama,” tandas Kekeran.
Baca juga : Naikkan Besi Beton, Sentuh Kabel Listrik, Buruh Bangunan Tewas Tersengat
Kekeran mengaku berupaya akhir tahun ini perkara itu sudah masuk ke tingkat penuntutan (pengadilan).
Selain perkara dugaan korupsi BUMDes Besan, Kejari Klungkung juga sedang mengkebut penyidikan perkara dugaan korupsi LPD Desa Bakas, Kecamatan Banjarangkan. Kasus ini juga bakal menyusul kaus BUMDes Besan.
Sementara pada tahap penyelidikan, Kekeran bersama jajarannya sedang melakukan pengusutan keuangan BUMDEs Dawan Kaler dan BUMDes Paksebali.
“Makanya kita full dalam seminggu pasti ada saksi yang diperiksa. Kalau tidak yang Bakas,Dawan Kaler, kadang Paksebali. Sementara penyidik kita terbatas. Pelan-pelan semua jalan kok, kalau memang bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan ya lanjut. Sebaliknya kalau tidak kita temukan adanya indikasi pidana, kita hentikan,”demikian Kekeran. (yan)