BULELENG – Kapolres Buleleng AKBP I Made Dhanuardana gembleng 76 personel Polres Buleleng berpangkat Brigadir Dua (Bripda) dan Brigadir Satu (Briptu).
Selain pemahaman dan implementasi Tribrata, pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat, melalui diklat melibatkan kepala bagian (kabag) dan kepala satuan fungsi (kasatfung) ini juga diharapkan dapat meningkatkan kemampuan tugas umum serta fungsi teknis kepolisian para peserta.
“Melihat perkembangan saat ini, perlu adanya peningkatan kapasitas, kemampuan sumber daya Polri, sehingga dalam pelaksanaan tugas kepolisian sehari-hari tidak ada keragu-raguan,” tandas Kapolres Dhanuardana saat membuka sekaligus menyampaikan materi pada peningkatan kemampuan tugas umum dan fungsi teknis kepolisian di Ruang Ananta Wijaya Polres Buleleng, Kamis (15/9/2022).
Kapolres Dhanuardana menegaskan, peningkatan kemampuan fungsi teknis personil sangat diperlukan agar tidak salah dan bingung saat bertugas di lapangan.
“Selain Undang-undang Republik Indonesia No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, khususnya pasal 13 yang mengatur tugas pokok Polri, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, dalam pelaksanaan tugas kepolisian juga harus mempedomani aturan perundang-undangan yang lain,” tegasnya.
Ia berharap, setelah diklat tidak ada lagi personel yang ragu-ragu mengambil keputusan penting saat bertugas.
“Sepanjang, apa yang diputuskan bersifat rasional, logis dan realistis serta tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang ada sehingga dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya. (kar,dha)