MANGUPURA- Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung A.A. Ngurah Arimbawa memberikan klarifikasi terkait pemberitaan puluhan warga yang masing hidup mendapat akta kematian.
Didampingi Kabag Prokompim Made Suardita, di hadapan awak media di Ruang Press Room Bagian Prokompim, Rabu (15/9/2022), Agung Arimbawa menanggapi data yang disampaikan KPU terhadap ada 90 warga yang masih hidup mendapat akta kematian.
Dijelaskan, Disdukcapil Badung telah melakukan validasi terhadap data tersebut. Hasil validasi dan kroscek ke Kepala Lingkungan, dari 90 warga yang disebutkan itu, ada 7 warga yang memang benar-benar meninggal, sesuai dengan by name by address dan sudah menerima akta kematian tahun 2022. Selanjutnya ada terkait 8 orang lagi proses pencetakan akta berada di luar daerah Badung.
“Yang 8 orang ini terbitan aktanya di luar daerah Badung dan saat ini masih dilakukan konfirmasi terhadap kabupaten yang menerbitkan aktanya, apa benar meninggal dan bagaimana fakta di lapangan,” tambahnya.
Sisanya yang 75 orang, datanya sudah diperbaharui, orangnya masih hidup dan tidak ada yang mendapat akta kematian.
Lebih lanjut mantan Camat Kuta Utara ini mengakui, memang pada tahun 2014-2016 pelayanan Disdukcapil menggunakan dua aplikasi. Satu aplikasi lain yang mempunyai server tersendiri dan ada aplikasi SIAK. Aplikasi lain ini yang digunakan untuk pelayanan pencatatan sipil dengan tujuan agar mempermudah dan mempercepat proses pelayanan. Setelah proses berjalan, pada tahun 2018 semuanya migrasi ke aplikasi SIAK.
“Pada saat migrasi dari aplikasi tersendiri ke aplikasi SIAK menyebabkan terjadinya kesalahan data. Disinilah munculnya 1 NIK dipakai oleh 2 orang, NIKnya sama, namanya sama, tapi alamat, tanggal lahir dan nama orang tuanya yang berbeda. NIK yang dipakai yang meninggal itu memang benar sudah meninggal, memang terbit seperti itu. Satu lagi yang namanya sama yang masih hidup kami sudah aktifkan dan tidak memegang akta kematian,”kata Arimbawa. (lit/jon)