KLUNGKUNG– Petugas Satuan Reskrim Polres Klungkung berhasil mengungkap kasus oplos gas bersubsidi, Senin (29/8/2022). Pelakunya, diduga I Komang Landep Ari Purnama (19), seorang mahasiswa asal Banjar Intaran Buug, Desa Pikat, Kecamatan Dawan.
Polisi menggrebeg rumah Komang Landep di Desa Pikat sekitar pukul 18.00 wita. Saat penggrebegan, polisi menemukan terduga pelaku sedang mengoplos gas 3 kilogram (gas bersubsidi) ke dalam tabung gas 12 kilogram bersama dua saksi Putu Dodik Sujaya dan Komang Andi Kurniawan.
Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama bersama Kasi Humas Iptu Agus Widiono seizin Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, dikonfirmasi Selasa (30/8/2022) menyampaikan, berangkat dari informasi warga, polisi melakukan penyelidikan.
baca juga : Kunjungi PLTS Nusa Penida, Moeldoko : Listrik Bisa Membawa Perubahan
“Kita sampai lima hari melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya kita grebeg ke TKP. Di TKP ditemukan ada pengoplosan. Barang bukti sudah kita amankan,” ungkap Arung Wiratama.
Barang bukti yang diamankan seperti 11 alat suntik/oplos berupa pipa besi 1/2 dim panjang 15 centimeter, 23 tabung elpiji 12 kilogram, 40 tabung elpiji 3 kilogram, 3 kantong plastik bekas es, serta 1unit mobil minibus APV warna coklat metalik DK1846 IV.
“Sementara kita kunci (jadi target tersangka) pelaku utama si Landep. Dua saksi lainnya masih kita dalami perannya,” imbuh Wiratama.
baca juga : Kurangi Pengangguran, Disperinaker Badung Buka Progam Magang Merdeka
Pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 yang telah dirubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000.
“Ini bagian dari upaya kami menindak lanjuti perintah dari Kapolri dan Kapolda terkait penindakan judi, narkoba dan penyalahgunaan BBM bersubsidi termasuk migas,” demikian Arung Wiratama. (yan)