KLUNGKUNG-Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan APBD Kabupaten Klungkung. Namun diharapkan pajak juga harus dapat berperan memberikan stimulus terhadap pemulihan ekonomi khususnya di daerah.
Stimulus juga diharapkan membuat dunia usaha kembali menggeliat, UMKM dapat berkembang, klim investasi makin kondusif dan kesejahteraan masyarakat meningkat. Yang tidak kalah penting stimulus dapat merangsang wajib pajak lebih patuh dan taat dalam membayar pajak terlebih pada situasi pandemi saat ini.
Pemkab Klungkung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah mengeluarkan kebijakan memberikan relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaa (PBB-P2) kepada wajib pajak. Relaksasi itu dalam bentuk menghapuskan denda PBB-P2, program ini berlaku sejak 1 September sampai 31 Desember 2022.
Kebijakan itu diumumkan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat kegiatan car free day, Minggu (28/8/2022). Menurut Bupati Suwirta, program stimulus penghapusan denda PBB-P2 sesuai dengan Perbup Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
“Mari manfaatkan segera program stimulus penghapusan denda PBB-P2,” tandas Bupati Suwirta.
Sementara itu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Dewa Putu Geriawan dikonfirmasi menyampaikan, latar belakang lahirya kebijakan penghapusan denda PBB-P2 mengacu pada capaian penerimaan PBB-P2 yang hampir setiap tahun tidak pernah tercapai sesuai target yang ditetapkan.
Sehingga piutang pajak PBB-P2 semakin bertambah besar. Kata dia, sejak pelimpahan kewenangan penagihan pajak dari KPP Pratama kepada Pemkab Klungkung tahun 2014 ada sisa piutung Rp22miliar dan kini sudah menjadi Rp30miliar dari sekitar 75 ribuan wajib pajak.
Mengacu Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan bahwa Bupati dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya.
“Bertolak dari latar belakang tersebutlah maka pada tahun 2022 Pemkab Klungkung mencoba menggagas kegiatan untu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB-P2 melalui pemberian stimulus penghapusan denda /sanksi administrasi 2 persen untuk menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada wajib pajak khususnya PBB-P2,” tandas Dewa Putu Geriawan.
Kebijakan penghapusan sanksi administratif (denda) PBB-P2 dituangkan dalam Peraturan Bupati Klungkung Nomor 31 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, secara otomatis tanpa pengajuan permohonan. (yan)