![](https://i0.wp.com/wartabalionline.com/wp-content/uploads/2022/08/Pengecekan-proyek-yang-sebelumnya-diduga-telah-melakukan-pengurukan-laut-di-pesisir-Pantai-Muaya-Jimbaran-oleh-Satpol-PP-Bali-dan-jajaran-instansi-terkait-di-Pemerintah-Kabupaten-Badung.jpg?fit=600%2C392&ssl=1)
KUTSEL – Rombongan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali, didampingi sejumlah instansi terkait jajaran Pemerintah Kabupaten Badung, melakukan pengecekan terhadap aktivitas proyek yang sebelumnya sempat diduga melakukan pengurukan laut, pesisir Pantai Muaya, Jimbaran, Senin (15/8/2022). Hasilnya, rombongan penegak perda itu meminta pihak proyek segera memungut kembali material yang terlanjur jatuh ke laut, sekitar lahan dimiliki.
“Iya betul, barusan kami melakukan pengecekan ke Jimbaran itu. Kami sudah minta agar segera memungut material batu kapur yang sudah terlanjur jatuh ke laut,” ungkap Kepala Satpol PP Bali, Dewa Nyoman Rai Dharmadi.
Pihak proyek, ditegaskan untuk hanya melakukan aktivitas di atas lahan, sesuai sertipikat dan izin dimiliki. Tidak melebihi, atau bahkan menyertainya dengan pengurukan laut.
“Jadi kami minta sesuaikan dengan batas sertipikatnya. Jangan sampai ambil lahan publik,” tegasnya.
Menurut pengamatannya di lokasi, ada cukup banyak material batu kapur yang jatuh ke laut. Namun dipastikan, pihak proyek bersangkutan sudah menyanggupi untuk melakukan pemungutan kembali.
“Intinya kami minta itu agar itu segera dikembalikan fungsinya. Kalau memang pantai, ya kembalikan sebagaimana fungsi pantai,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rai Dharmadi juga membeberkan, aktivitas tersebut sesungguhnya berkaitan dengan kegiatan penataan lahan dalam rangka membangun akomodasi wisata. Rencananya dibarengi dengan langkah revetment dan pembangunan breakwater.
Sebagai dasar, sambung dia, pihak proyek sesungguhnya sudah mengantongi sejumlah dokumen. Di antaranya yakni Informasi Tata Ruang (ITR) Nomor : 591/1534/DPUPR tertanggal 30 Nop 2021, Surat pernyataan Kesanggupan pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) tertanggal 13 Januari 2022, Perijinan Berusaha berbasis Resiko dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) Nomor : 9120407830094 atas nama PT. Step Up Solusi Indonesia, Berita acara Konsultasi Publik No. BA/50/IV/Kel. Jimb/2022 tertanggal 11 April 2022, Permohonan Kesesuaian Koordinat Ruang dengan RZWP3K Provinsi Bali tertanggal 24 Mei 2022, Pengajuan PKKPR laut melalui OSS tanggal 19 Juli 2022, Rekomendasi Teknis Ijin Penggunaan Sumber Daya Air untuk kegiatan Pembangunan Pengamanan Pantai No. SA.01.03-BWS15 tertanggal 29 Juli 2022, Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bali No. B.30.660/495/Ijin A/DPMPTSP tentang Persetujuan Lingkungan kegiatan Pembangunan Pengamanan Pantai (Revetment and Breakwater) tertanggal 1 Agustus 2022.
Namun dokumen-dokumen tersebut notabene belum cukup untuk kemudian melakukan revetment ataupun membangun breakwater. Karena kegiatan semacam itu, harus didahului izin dari kementerian terkait.
“Prinsipnya kami sudah sepakat dengan Satpol PP Badung dan PTSP Badung yang juga sempat turun bersama, agar itu dikembalikan seperti semula. Material yang jatuh ke laut, kita minta untuk dikembalikan, disesuaikan dengan garis batas sertipikat dimiliki,” tegasnya. (adi/jon)