TABANAN – Upaya menggenjot pendapatan asli daerah (PAD) terus dilakukan Gubernur Bali Wayan Koster untuk membiayai pembangunan Bali. Salah satu yang digenjot yakni penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor dengan berbagai program terobosan, seperti pemutihan maupun diskon pajak atau bayar pokok saja.
Hal tersebut disampaikan Gubernur Wayan Koster bersama Kepala Bapenda Bali Made Santha saat meninjau layanan Samsat bersama di UPTD Samsat Tabanan, Senin (1/8/2022).
Pada kesempatan tersebut Gubernur Koster menyebutkan target penerimaan daerah dari pajak kendaran bermotor awalnya ditarget sebesar Rp 3 Triliun lebih. Namun demikian, pihaknya memberikan ekstra target menjadi Rp 3,5 Triliun lebih.
“Saya memang memberikan target ekstra untuk penerimaan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor. Dan target tersebut harus tercapai,” tegas Koster usai melihat samsat gelis yang diterapkan Tabanan.
Untuk UPTD Tabanan sendiri awalnya ditarget sebesar Rp 104 Miliar kemudian dinaikkan menjadi Rp 140 Miliar. Sampai Bulan Juli sudah tercapai Rp 65 Miliar lebih atau sekitar 65 persen lebih dari target awal. Tapi dari target ekstra masih di bawah 50 persen.
“Saya yakin lima bulan ke depan sampai akhir 2022, target tersebut akan tercapai tentu dengan kerja keras dan semangat seluruh staf di UPTD Samsat ini. Kalau tidak tercapai kepala UPTD dimutasi termasuk Kepala Bapenda,” ucapnya disambut tawa undangan yang ada .
Keyakinan tersebut kata Koster melihat perkembangan dan situasi Bali yang semakin kondusif terutama sektor pariwisata. Pariwisata terus berkembang , wisatawan semakin banyak datang, hotel terisi dan travel agent juga kembali menggeliat. Tentu akan banyak pembelian kendaraan baru untuk jasa angkutan wisata yang berujung pada peningkatan pendapatan dari BBN KB.
“Awal tahun sampai Maret, situasi kurang mendukung karena peningkatan kasus Omicron, namun sejak April situasi mulai membaik bahkan mulai normal, sehingga target pendapatan tersebut optimis tercapai,” tandasnya.
Samsat Tabanan Kerjasama dengan LPD
Apalagi, saat ini Samsat juga sudah bekerja sama dengan LPD untuk pendataan wajib pajak kendaran bermotor termasuk layanan samsat oleh LPD mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, juga terus melakukan langkah terobosan seperti pemutihan pajak maupun diskon pajak kendaraan bermotor dengan hanya membayar pokok saja tanpa desa. Sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk nyamsat kendaraan.
“Terobosan ini baru jaman saya lakukan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat (WP), sebelumnya tidak ada, dan selanjutnya mungkin tidak ada lagi,” sebutnya.
Dengan langkah tersebut dari sekitar 670 ribu kendaraan yang nunggak atau tidak nyamsat, saat ini sudah berkurang dan tinggal sekitar 380 ribu kendaraan. Artinya program terobosan pemutihan dan diskon pajak atau hanya bayar pokok, menyadarkan masyarakat untuk samsat kendaraan yang berujung pada peningkatan pendapatan daerah .
“Saya harap semua staf didukung dengan sarana dan prasarana yang ada tetap semangat dan solid dalam bekerja untuk peningkatan pendapatan daerah,” pinta ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.
Disinggung soal rencana penghapusan data pajak kendaraan bermotor yang menunggak dua tahun atau lebih, Gubernur Koster sangat mendukung. Hal tersebut akan memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan kendaraan . Termasuk masyarakat akan melakukan mutasi kendaraan atas nama sendiri sehingga memudahkan saat samsat.
“Kalau nunggak , plat mati, belum merubah nama kepemilikan, kepemilikan tidak aman, kalau mau jual juga susah karena bukan atas nama sendiri. Maka program tersebut sangat bagus dan tidak akan berpengaruh pada pendapatan, bahkan bisa meningkat,” tandasnya lagi
Sementara Kepala UPTD Samsat Tabanan I Ketut sadar dikonfirmasi terpisah meyakini akan mampu mencapai target yang diberikan. Apalagi, pihaknya kini bekerja sama dengan LPD sehingga semakin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Dengan kerja sama ini serta sistem door to door, saya yakin akan mampu mencapai target pendapatan termasuk mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor,” sebutnya.
Terkait adanya 10.878 kendaraan roda dua maupun roda empat di kabupaten Tabanan terancam dianggap ‘bodong’ menyusul adanya aturan pemerintah pusat yang akan menghapus data kendaraan yang tidak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama dua tahun. Jika sudah dianggap ilegal atau bodong, maka kendaraan tersebut kemungkinan tidak bisa digunakan di jalanan lagi.
Ketut Sadar mengatakan, sampai saat ini aturan itu memang masih belum resmi, namun pemerintah melalui tim pembina samsat nasional sudah terus melakukan sosialisasi terkait dengan aturan tersebut. Aturan ini diterapkan agar masyarakat bisa taat bayar pajak.
“Sebenarnya aturan yang dibuat oleh Pemerintah ini tentunya akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,”terangnya. (jon)