JEMBRANA – Beberapa Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN), Kelompok Usaha Bersama (KUB) termasuk Kelompok Pengolahan dan Pemasaran Ikan (POKLAHSAR) di Jembrana, menerima bantuan sarana prasarana bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) serta APBD Kabupaten Jembrana.
Bantuan sarana prasarana barang berupa mobil box berpendingin (freezer), peralatan jaring, serta sarana pembudidayaan lele sistem Bioflok diserahkan secara simbolis kepada kelompok/perwakilan penerima oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba, didampingi Kadis Perhubungan Kelautan dan Perikanan, I Ketut Wardana Naya di Banjar Ketapang Lampu Desa Pengambengan Kecamatan Negara Sabtu (30/7/2022).
Bupati Tamba di sela penyerahan berharap kepada para penerima agar memanfaatkan bantuan yang diberikan dengan sebaik-baiknya, untuk kepentingan bersama dalam menjalankan usaha yang digeluti.
“Bantuan yang diberikan ini, nantinya akan dicek, diperiksa berkala setiap sebulan. Sarana maupun barang ini, kepunyaan kelompok bukan dimiliki pribadi atau perorangan, manfaatkan dengan sebaiknya untuk meningkatkan usaha serta kesejahteraan,” pesan Bupati.
Sementara itu, Kadis Perhubungan Kelautan dan Perikanan, I Ketut Wardana Naya menjelaskan bahwa pemberian bantuan sarana dan prasarana sektor kelautan dan perikanan yang berupa mobil berpendingin itu merupakan bantuan dari pusat yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Tujuannya untuk mendorong kemandirian kelompok usaha sektor kelautan dan perikanan, mendorong produktivitas kelompok usaha sektor kelautan dan perikanan, serta menggali potensi ekonomi daerah dari sektor kelautan dan perikanan yang dapat dikembangkan.
Adapun bantuan diserahkan 1 unit mobil berpendingin untuk Koperasi Bintang Segara, Banjar Pebuahan, Desa Banyubiru, 1 unit Chest freezer untuk kelompok P2HP Cemara Banjar Pebuahan, 1 unit mesin Pencetak Pakan untuk Pokdakan Sanghyang Tani, Banjar Taman, Desa Tuwed dan 20 unit jaring untuk KUB Berkah Abadi Desa Pengambengan.
Bantuan bersumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan. Selain itu bantuan sarana prasarana lainnya juga bersumber dari APBD Tahun 2022, yang diberikan baik kepada Kelompok Pembudidaya Ikan (POKDAKAN), Kelompok Usaha Bersama (KUB) maupun Kelompok Pengolahan dan Pemasaran Ikan (POKLAHSAR) yang ada Jembrana. (ara,dha)