KARANGASEM – Bareskrim Mabes Polri melakukan penyitaan tanah seluas 515 M2 di wilayah Pantai Melasti Desa Purwakerti Kecamatan Abang Kabupaten Karangasem.
Penyitaan lahan seluas itu dilakukan karena salah satu tersangka Robot Trading DNA Pro berinisial HAMS diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perkara yang kini sudah masuk tahap P-21.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Amlapura Cokorda Suryalaksana dikonfirmasi membenarkan penyitaan lahan yang dilakukan pihak Bareskrim tersebut.
Dia mengungkapkan, penyitaan dilakukan, Rabu (27/7/2022) siang. Selain menyita tanah, surat-surat berupa sertifikat tanah juga ikut disita.
“Ya, benar ada penyitaan barang berupa tanah dan sertifikat di Desa Purwakerti Kecamatan Abang. Penyitaan kami lakukan sesuai permohonan yang diajukan Bareskrim Mabes Polri sejak 14 Juli 2022,” ungkap Cokorda Suryalaksana, Kamis (28/7/2022).
Dijelaskan, penyitaan dilakukan sesuai surat permohonan penyidik Bareskrim Polri Nomor: B/4742/VII/RES.2.2/2022 Dittipideksus tertanggal 14 Juli, tentang permintaan izin khusus penyitaan terhadap benda/ barang yang diperlukan untuk penyidikan atas tersangka HAMS.
Terhadap barang sitaan Mabes Polri itu, lanjut Cok Suryalaksana, pihak PN Amlapura masih melakukan penyempurnaan, terutama pada sertifikat tanah seluas 515 M2 tersebut masih perlu dilakukan perbaikan.
“Saat ini masih dilakukan penyempurnaan, sertifikat kepemilikan tanah yang menjadi sitaan Mabes Polri masih diperbaiki lagi,” ucapnya.
Seperti diketahui HAMS (50) merupakan salah satu tersangka kasus Robot Trading yang kini perkaranya sedang ditangani penyidik Bareskrim Polri.
Selama berada di Bali, pria asal Jakarta itu tinggal di Jalan Tukad Badung Kelurahan Sidakarya, Denpasar Selatan.
Selain HAMS, Bareskrim Mabes Polri juga menetapkan 9 tersangka lainnya, yakni JG, RK, R, YTS, EDP, DT, SR, RS, dan FYT. Ke-10 tersangka ini segera disidangkan, menyusul tiga berkas perkara Robot Trading DNA Pro itu dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti. (wat,dha)