BULELENG – Upaya penyelamatan aset LPD Anturan yang dilakukan tim penyidik Tipikor Kejaksaan Negeri (Kejari) tak hanya mendapat respons positif dari nasabah/deposan tapi juga pengurus dan bahkan pengawas lembaga keuangan bentukan desa adat tersebut.
Setelah pengawas LPD Anturan berinisial NW menyerahkan dana reward kavling tanah senilai Rp126,250 juta, Rabu (27/7/2022) giliran pengurus LPD berinisial KB menyerahkan dana reward kavling tanah kepada penyidik.
“Hari ini, Rabu (27/7/2022) tim penyidik menerima pengembalian dana reward kavling tanah dari KB selaku pengurus LPD yang bertugas sebagai kolektor senilai Rp74,5 juta dari Rp181,750 juta yang diterima dari tersangka NAW, dengan cara mencicil,” ungkap Humas Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara usai pemeriksaan saksi di Kantor Kejari Buleleng.
Kasi Intelijen Kejari Buleleng ini menandaskan pengembalian uang reward kavling tanah dari KB diterima tim penyidik saat melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi berinisial IKW dan KS berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka NAW.
“Dana reward dari KB yang berjanji menyerahkan sisa dana reward yang diterima dari tersangka NAW dalam waktu dekat, dua minggu, langsung disita penyidik sebagai barang bukti,” tegasnya.
Terkait pemeriksaan saksi IKW dan KS, Jayalantara menyebutkan keduanya mengakui menerima reward kavling tanah LPD Anturan dari tersangka dan menyatakan bersedia menyerahkan dana reward masing-masing sebanyak Rp50 Juta lebih kepada penyidik.
“Kepada penyidik, saksi IKW juga menegaskan tidak ada perarem atau berita acara paruman yang dijadikan dasar untuk bagi-bagi dana reward hasil penjualan kavling tanah milik LPD Anturan,” pungkasnya. (kar,dha)