KLUNGKUNG- Seorang residivis berinisial I Nengah T (32) dihadiahi timas panas, karena mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap oleh aparat Polres Klungkung.
I Nengah T, pria asal Dusun Seloni, Desa Culik, Kecamatan Abang, Karangasem merupakan pelaku pencurian motor milik Gusti Ayu Made Arsi, wanita yang tinggal di Jalan Ngurah Rai, Gang Seroja, Kabupaten Klungkung.
Kapolres Klungkung AKBP Nengah Sadiarta bersama Kasi Humas Iptu Agus Widiono,merealese pengungkapan kasus tersebut, Selasa (19/7/2022). Sadiarta mengungkapkan, awalnya I Nengah T alias Komang A meminjam motor jenis vario DK 6789 GAN milik korban, bermaksud mengambil uang di ATM pada 2 November 2020
Selang 15 menit, Komang Adi mengembalikan motor korban, ditaruh di halaman kos-kosan dengan kunci masih nyantol. Kemudian sekitar puku 19.30 wita, korban bermaksud membeli makanan. Tapi dilihat motor miliknya tidak ada di halaman kos-kosan. Korban meaporkan kejadian itu ke polisi.
Aparat Polres Klungkung membutuhkan waktu hampir dua tahun memuburu I Nengah T. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku I Nengah T berada di wilayah Selong, Lombok timur, NTB. Tim Opsnal melakukan pengejaran, hingga pelaku berhasil diringkus, Sabtu (16/7/2022).
Saat penangkapan, pelaku sempat mau melarikan diri, sehingga aparat terpaksa menembak kaki pelaku. Dari hasil pemeriksaan, I Nengah T residivis pada kasus yang sama, ternyata beraksi di banyak tempat, seperti di Klungkung, Pejeng Gianyar, by pass wilayah Karangasem, dan di Lombok mencuri sebanyak dua kali.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tandas Sadiarta yang belum genap sebulan bertugas di Polres Klungkung ini. (yan)