
BULELENG – Pengembangan penyidikan kasus pembakaran rumah dan pengerusakan kandang sapi milik Syahrudin (26) di Banjar Dinas Batu Gambir Desa Julah Kecamatan Tejakula terus dilakukan Satreskrim Polres Buleleng.
Setelah menetapkan 4 orang tersangka, penyidik kembali meminta keterangan dari Ketut Sidemen (68) selaku Kelian Desa Adat Julah dan Ketut Sada (42) selaku Bendaraha Desa Adat Julah.
“Kelian Desa Adat Julah Jro Ketut Sidemen (68) dan Bendahara Desa Adat Julah Ketut Sada (42), Minggu (12/6/2022) telah memenuhi panggilan dan memberikan keterangan kepada penyidik Satreskrim Polres Buleleng,” ungkap Kasihumas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Senin (13/6/2022) pagi usai Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Agung Tahun 2022 di Mapolres Buleleng.
Mantan Kanitreskrim Polsek Kubutambahan ini menandaskan pemeriksaan terhadap Kelian dan Bendahara Desa Adat Julah Kecamatan Tejakula dilakukan untuk melengkapi berkas perkara 4 orang tersangka masing-masing KS (43), KS (33), I Nyoman K (71) dan I Wayan S (30) semua beralamat Desa Julah Kecamatan Tejakula.
“Kelian Desa Adat dan Bendahara Desa Adat Julah diperiksa selaku saksi terkait adanya dugaan peristiwa pidana, secara bersama-sama melakukan tindak kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 170 KUHP,” tandasnya.
Sumarjaya menambahkan serangkaian dengan pemeriksaan sebagai saksi, Jro Ketut Sidemen selaku Kelian Desa Adat Julah dan Ketut Sada selaku Bendahara Desa Adat Julah diharapkan agar tetap kooperatif.(kar/jon)








