KLUNGKUNG- Kabar tak sedap menimpa tenaga kontrak di Kabupaten Klungkung. Nasib ribuan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Klungkung berada di ujung tanduk. Mereka siap-siap gigit jari harus menerima kenyataan pahit.
Menyusul turunnya surat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022, perihal status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam surat itu, MenPANRB mewajibkan status kepegawaian di lingkungan istansi pemerintah terdiri dari dua jenis kepegawaian, yaitu PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemberlakuan status kepegawaian ini paling lambat 28 November 2023. Itu artinya, tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Klungkung yang tidak masuk katagori ASN (PNS dan PPPK), kontraknya harus diputus hingga batas waktu yang sudah ditentukan, 28 November 2023.
Jumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Klungkung (gaji dibayarkan APBD) tercatat sebanyak 2.289 orang. Sedangkan tenaga kontrak pada Badan Layanan Umum Daerah (RSU Klungkung) sebanyak 607 orang. Surat MenPANRB ini juga berlaku untuk pegawai pada instansi yang menerapkan pola keuangan badan layanan umum daerah.
Parahnya lagi, sempat mencuat informasi di lapangan, untuk bisa menjadi tenaga kontrak, sebagian dari mereka harus rela ‘membeli’. Harganya pun tidak tanggung-tanggung, puluhan juta rupiah. Di sisi lain, untuk bisa kembali modal, mereka harus bekerja sekian tahun. Sebab, gaji tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Klungkung hanya Rp. 1,6 juta. Setelah dipotong biaya premis BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja, mereka menerima upah bersih Rp 1,4 juta setiap bulan.
Kabar buruk itu tidak berhenti sampai disitu, dalam surat MenPANRB juga menyebutkan, dalam hal instansi pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya(outsourcing) oleh pihak ketiga. Ditegaskan dalam surat itu, tenaga outsourcing bukan merupakan tenaga honorer (tenaga kontrak) pada isntansi yang bersangkutan.
Meski demikian, masih ada ‘angin segar’, bagi tenaga kontrak, bagi yang memenuhi syarat bisa diikutsertakan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK.
Pemkab Klungkung kini sedang menyiapkan langkah strategis menindak lanjuti surat MenPANRB tersebut. Sekda Klungkung I Gede Putu Winastra dikonfirmasi, Kamis (2/6/2022) menyampaikan, dirinya sudah menugaskan Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Komang Susana melakukan pemetaan.
“Suratnya tanggal 31 Mei) kemarin, tiang (saya) sudah edarkan di masig-masing OPD. Kita petakan dulu masalah kita. Dari jumlah (tenaga) kontrak ini, berapa kompetensi syarat administrasi yang memenuhi formasi sesuai anjab di masing-masing OPD (organisasi perangkat daerah). Saya belum rekap, kita akan data ulang. Kita butuh sepert ini, yang ada seperti ini. Dari yang ada ini berapa yang bisa ikut testing. Kita masih lama prosesnya,” tandas Winastra.
Kepala BKPSDM Komang Susana dihubungi secara terpisah menyatakan, saat ini dirinya masih dalam proses pemetaan. Pemetaan itu meliputi formasi di masing-masing OPD termasuk sebaran dan kompetensi tenaga kontrak di setiap OPD.
“Kami masih proses pemetaan sambil menunggu koordinasi lebih lanjut,” kata Susana. (yan)