KLUNGKUNG- Hampir 400 guru kontrak jenjang SD dan SMP di Kabupaten Klungkung, Bali, terancam tidak mendapat pelayanan dari BPJS Kesehatan.
Pasalnya, guru kontrak terancam
tidak bisa bayar premi BPJS gara-gara gaji mereka ngadat terbayarkan dalam waktu enam bulan, sejak Mei 2022 hingga Oktober 2022.
Situasi itu terjadi karena pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung kurang cermat dalam membuat penganggaran.
Dalam penganggaran, alokasi gaji semua guru kontrak terlanjur dimasukkan dalam pos anggaran gaji guru dengan status Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K). Menyusul semua guru kontrak di Kabupaten Klungkung diusulkan menjadi guru dengan status P3K. Sebelumnya Pemkab Klungkung membuka lowongan rekrutmen P3K untuk posisi guru dan tenaga kesehatan.
Baca juga : Agar Tidak ‘Gaduh’ Guru Kontrak Dikumpulkan di Pura Kentel Gumi
Ternyata upaya Dinas Pendidikan menjadikan guru kontrak menjadi guru P3K, tidak berjalan mulus. Sekitar 200 lebih guru kontrak dinyatakan tidak lolos seleksi sebagai P3K.
Masalah pembayaran gaji ngadat sudah disosialisasikan Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Kabupaten Klungkung Ketut Sujana dihadapan ratusan guru saat dikumpulkan Selasa (31/5/2022) di wantilan Pura Agung Kentel Gumi, Desa Banjarangkan.
“Tadi adik-adik (guru) curhat, minta tidak bisa diusahakan (gaji) setengahnya (dibayarkan) untuk hari raya Galungan dan Kuningan. Tapi regulasinya tidak memungkinkan. Tetap Oktober setelah perubahan APBD (ditetapkan) akan dibayarkan secara rapel. Dalam hati mereka tetap tidak terima,” kata Sujana dikonfirmasi usai pertemuan.
Soal premi BPJS, Sujana berjanji akan mengusahakan. Tapi Sujana tidak merinci darimana dirinya akan mendapatkan anggaran untuk membayar iuran premi BPJS tersebut.
“Soal BPJS, tadi ada yang minta tolong agar dibayarkan. Kami akan berupaya agar teratasi itu selama enam bulan,” tandas Sujana.
Salah seorang guru kontrak, Ni Made Dessyarie Pande, S.Pd.H, sepertinya dengan berat hati harus menerima kenyataan itu.
“Kami harus cari kerja sampingan setelah pulang sekolah. Dinas menjanjikan akan memberikan surat keterangan untuk penangguhan pembayaran hutang. Termasuk iuran asuransi, Disdik berjanji akan mengkoordinasikan dengan BPJS,” ungkap Ni Made Dessyarie Pande, guru kontrak di SMPN 3 Semarapura ini. (yan)