KlungkungPendidikanTerkini

Dewan Minta Jangan Telantarkan Guru Kontrak

KLUNGKUNG- Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Klungkung, Nengah Mudiana angkat bicara soal ‘kisruh’ pembayaran gaji guru kontrak di Kabupaten Klungkung,Bali.

Mudiana meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Klungkung jangan menelantarkan hampir 400 guru kontrak yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menyusul gaji mereka ngadat dibayarkan selama enam bulan, mulai Mei 2022 hingga Oktober 2022. Apalagi banyak dari guru kontrak jenjang SD dan SMP ini akan merayakan Galungan dan Kuningan.

baca juga : Tanggungan BPJS Guru Kontrak Ikut Terancam, Gara-Gara Enam Bulan Gaji Ngadat

“Sebagai wakil rakyat kami sangat menyayangkan hal ini, terlihat jelas ketidak berpihakan oemerintah daerah kepada masyarakat kecil (guru kontrak). Mereka sudah mencurahkan tenaga pikiran dan waktu untuk menjalankan kewajiban tapi hak mereka tidak mereka dapatkan, jelas ini tidak adil,” tandas Mudiana, Selasa (31/5/2022).

Meskipun Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten
Klungkung menjanjikan gaji guru kontrak sekitar hampir 400 orang itu dirapel, tapi Mudiana menilai hal itu tetap tidak adil bahkan ia mempertanyakan kinerja Dinas Pendidikan.

baca : Agar Tidak ‘Gaduh’ Guru Kontrak Dikumpulkan di Pura Kentel Gumi 

“Guru kontrak dituntut setiap hari menjalankan kewajibannya. Tapi hak mereka tiap bulannya, baru dibayarkan rapel enam bulan, ini yang tidak beres (tidak adil), ungkap politisi Partai Gerindra asal Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung.

Ia menyarankan Dinas Pendidikan mengambil langkah-langkah yang tidak merugikan dan menelantarkan guru kontrak.

“Mengumpulkan mereka dengan memberi penjelasan hanya untuk membungkam mereka, ini cara cara lama, tetapi bagaimana mereja (guru kontrak) dapat bekerja maksimal kalau dalam keadaan lapar,” ujar Mudiana.

BACA JUGA:  Buleleng Raih Penghargaan Nasional 'IMDI 2024' dan Terbaik di Bali

Soal pembayaran premi BPJS yang terancam, Mudiana meragukan janji dari Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klungkung, Ketut Sujana yang mengatakan akan mengupayakan.

Sebab, logika Mudiana, gaji untuk guru kontrak saja ngadat dibayarkan, bagaimana dengan premi BPJS yang pembayarannya langsung melalui pemotongan gaji guru kontrak.

Guru kontrak di Klungkung selama ini digaji Rp 1,6 juta setiap bulan. Namun angka itu belum dipotong untuk iuran premi BPJS kesehatan dan BPJS tenaga kerja. Guru kontrak menerima gaji bersih sekitar Rp 1,4 juta lebih.

Mudiana curiga, jangan-jangan Dinas Pendidikan mengambil jatah anggaran kegiatan lain untuk menutupi pembayaran premi BPJS.

“Jika itu sampai terjadi saya rasa akan tambah merusak tata kelola Pemerintahan Kabupaten Klungkung,” demikian Mudiana. (yan)

Back to top button